27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bupati Humbahas Lantik Pejabat Eselon II Malam Hari KASN: Lazimnya Waktu Jam Kerja

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor melantik 7 pejabat eselon II pada malam hari, ditanggapi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, lazimnya yang berlaku melakukan pelantikan selama ini pada saat jam atau hari kerja.

“Terkecuali ada hal-hal yang mendesak, sehingga dilaksanakan pelantikan.

Hal itu disampaikan Tasdik kepada wartawan via WhatsApp saat disinggung mengenai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Humbahas pada malam hari, baru baru ini.

Tasdik mengatakan, dalam pelantikan memang tidak diatur bahwa pelantikan harus disiang hari. “Aturan tentang waktu pelantikan tidak ada, atau belum ada mengatakan bahwa pelantikan harus siang hari,” kata Tasdik.

Sementara Asisten Komisioner, Kusen Kusdiana juga menyampaikan hal serupa. Kusen mengaku, mengenai pelaksanaan pelantikan tidak ada ketentuan yang mengatur pelaksanaannya. “Jadi baik siang atau malam hari, tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Disinggung mengenai tidak diumumkannya nilai peserta hingga 3 nama besar, Kusen menjelaskan, seharusnya hal itu wajib diumumkan. “Mengenai proses tahapan seleksi terbuka (Selter) sesuai ketentuan pasal 122 PP 11 tahun 2017, tentang pns, bahwa pansel wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi,” jelasnya.

Pun demikian, Kusen menjelaskan, tahapan-tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui sistem informasi jabatan pimpinan tinggi (Sijapti) sesuai PermenPanRB no. 15 tahun 2019.

“Semua pelaksanaan seluruh tahapan sampai dengan hasil 3 besar sudah ada dalam Sijapti,” jelasnya.

Dari tahapan itu, kata dia, KASN memberikan rekomendasi kepada PPK (Bupati-red) untuk memilih dan menetapkan 1 dari calon PPT. “ Namun setiap tahapan hasil sampai dengan yang 3 besarnya sampai dengan berita acara pelantikanya sudah lengkap di inpuit di Sijapti,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan melantik 7 pejabat hasil seleksi jabatan pim pinan tinggi pratama. Mereka adalah, Sabar Purba sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahaan, Hukum dan Politik yang sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Kemudian, Jonny Gultom sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Edy Hasiolan Sinaga sebagai Kepala Satuan Pol PP yang sebelumnya staf di bagian staf ahli.

Selanjutnya, Christina Clara Eveline sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hasudungan Silaban sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Lampos Purba sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Kemudian, Kepala Dinas Catatan Sipil, yakni Jara Trisepto Lumbantoruan yang sebelumnya sebagai Camat Lintong Nihuta.(des/han)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor melantik 7 pejabat eselon II pada malam hari, ditanggapi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, lazimnya yang berlaku melakukan pelantikan selama ini pada saat jam atau hari kerja.

“Terkecuali ada hal-hal yang mendesak, sehingga dilaksanakan pelantikan.

Hal itu disampaikan Tasdik kepada wartawan via WhatsApp saat disinggung mengenai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Humbahas pada malam hari, baru baru ini.

Tasdik mengatakan, dalam pelantikan memang tidak diatur bahwa pelantikan harus disiang hari. “Aturan tentang waktu pelantikan tidak ada, atau belum ada mengatakan bahwa pelantikan harus siang hari,” kata Tasdik.

Sementara Asisten Komisioner, Kusen Kusdiana juga menyampaikan hal serupa. Kusen mengaku, mengenai pelaksanaan pelantikan tidak ada ketentuan yang mengatur pelaksanaannya. “Jadi baik siang atau malam hari, tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Disinggung mengenai tidak diumumkannya nilai peserta hingga 3 nama besar, Kusen menjelaskan, seharusnya hal itu wajib diumumkan. “Mengenai proses tahapan seleksi terbuka (Selter) sesuai ketentuan pasal 122 PP 11 tahun 2017, tentang pns, bahwa pansel wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi,” jelasnya.

Pun demikian, Kusen menjelaskan, tahapan-tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui sistem informasi jabatan pimpinan tinggi (Sijapti) sesuai PermenPanRB no. 15 tahun 2019.

“Semua pelaksanaan seluruh tahapan sampai dengan hasil 3 besar sudah ada dalam Sijapti,” jelasnya.

Dari tahapan itu, kata dia, KASN memberikan rekomendasi kepada PPK (Bupati-red) untuk memilih dan menetapkan 1 dari calon PPT. “ Namun setiap tahapan hasil sampai dengan yang 3 besarnya sampai dengan berita acara pelantikanya sudah lengkap di inpuit di Sijapti,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan melantik 7 pejabat hasil seleksi jabatan pim pinan tinggi pratama. Mereka adalah, Sabar Purba sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahaan, Hukum dan Politik yang sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Kemudian, Jonny Gultom sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Edy Hasiolan Sinaga sebagai Kepala Satuan Pol PP yang sebelumnya staf di bagian staf ahli.

Selanjutnya, Christina Clara Eveline sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hasudungan Silaban sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Lampos Purba sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Kemudian, Kepala Dinas Catatan Sipil, yakni Jara Trisepto Lumbantoruan yang sebelumnya sebagai Camat Lintong Nihuta.(des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/