MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelimpahan Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang direncanakan Kamis (12/2), kembali batal. Alasannya, tersangka korupsi proyek PLTA III itu kembali mengirim surat sakit kepada Poldasu. Hal tersebut dikatakan Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.
“Tersangka kembali mengirimkan surat sakit. Dikatakannya, surat sakit itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang juga mengeluarkan surat sakit tersangka pada Kamis (5/2) lalu,” beber MP Nainggolan.
Lebih lanjut, perwira pangkat dua melati menyebutkan kalau pihaknya akan memeriksa kebenaran surat sakit itu. Disebutnya, pihaknya akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk melakukan pengecekan klinik tempat Kasmin dirawat. Begitu juga dengan medical record tersangka, dikatakan MP, akan diminta agar dicocokan sesuai dengan keterangan Kasmin.
“Kalau benar sakit, kita beri waktu berobat 7 hari. Kalau tidak, akan kita jemput untuk kita serahkan ke Jaksa, “ tandas MP mengakhiri.
Sementara Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang ditemui di lapangan Cadika Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor mengaku kalau pihaknya akan mengirim tim dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka.
Bila terbukti surat sakit yang dikeluarkan tidak benar, disebut mantan Gubernur Akpol itu pihaknya akan mengajukan sanksi kode etik pada dokter yang mengeluarkan surat sakit tersangka. “Itu kedokteran yang bisa memberi sanksi secara kode etik, “ ungkap Kapoldasu singkat. (ain/azw)