Site icon SumutPos

Lagi di Luar Negeri, Haji Anif Mangkir Panggilan Kedua

Pengusaha asal Sumut, Haji Anif Shah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat yang menyeret Musa Idishah alias Dodi, adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, terus didalami. Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya melayangkan panggilan kepada Haji Anif Shah, ayah Dodi dan Musa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Ronny Samtama, mengatakan sejak kasus itu bergulir Anif Shah  belum pernah diperiksa. Menurutnya, pemanggilan yang dilayangkan merupakan pemanggilan yang kedua. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar negri.

“Alasannya tidak hadir, karena tengah berada di luar negeri. Saya tidak ingat tanggalnya, tapi dipanggil di awal Januari dan awal Februari,” kata Ronny, Selasa (13/2).

Alhasil, Polda Sumut akan melanjutkan sikap setelah pemanggilan kedua  tak datang, akan dilakukan upaya pemanggilan paksa untuk memeriksa H Anif.

Ronny juga mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya Musa Rajekshah akan kembali diperiksa sebagai saksi.

“Karena disebutkan tengah berada di luar negeri, alasannya masih bisa kita terima. Jadi kita akan melakukan evaluasi hari ini, bagaimana menyikapinya,” tukasnya.

Sebelumnya, pihak Polda Sumut mengatakan, Musa Rajekshah menjadi saksi ke 14 yang diperiksa. Pihaknya juga berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.

Kasus ini sudah diselidiki sejak November 2018 silam.  Sedangkan dugaan alih fungsi lahan itu sudah dilakukan puluhan tahun. Informasinya, perkebunan sawit itu sejak awal dikelola PT ALAM sekitar tahun 1990.

Hutan yang telah lama diusahai menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut itu, berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat. Yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat, dan Kecamatan Besitang.

Pihak-pihak yang sudah diperiksa Polda Sumut di antaranya Staf Bidang Penata Gunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, Ucok Firda Purba, Kepala Sekai Perizinan dan Bina Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Sumut, Indra Gunawan.

Selanjutnya Analis Kendali Mutu Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanaham Nasional Pemprovsu,  Jamaluddin Mahasari,  Kepala Bidang Perkebunan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kabupaten Langkat, Martin Ginting.

Selanjutnya Yasir Wagdhi sebagai Kepala Bidang (Kabid)  Penataan dan Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup) di kabupaten Langkat, Mustafa Pane sebagai Kabid Pelayanan Perizinan Sumber Daya Alam (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu), Ibnu Hajar (Camat Besitang), Muhammad Harmain (Camat Brandan Barat), Faizal Rizal Matondang (Camat Sei Lepan), Suwarisno (Kepala Desa Harapan Makmur).

Kuasa Hukum Dodi, Abdul Hakim Siagian, mengatakan dugaan perambahan hutan lindung yang dikuasai PT Alam, bisa ditilik dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terkait penyelesaian penguasaan lahan tanah dalam kawasan hutan.

“Ini sudah dikeluarkan pedoman penyelesaian pendudukan kawasan hutan. Di pusat sudah ada timnya dibentuk untuk inventarisasi,” ujarnya.

Karena, lanjut Abdul, Dinas Kehutanan memahami soal fakta di lapangan. Seharusnya, kata dia, Dinas kehutanan yang menjelaskan lebih banyak soal kondisi di lapangan. “Dengan rujukan dan pengetahuan mereka, supaya jadi terang benderang (kasus ini),” tukasnya.

Soal kawasan hutan lindung yang diduga dikuasai PT Alam, Abdul tidak membantah dan tidak mengiyakan. Dia hanya merujuk pada pernyataan Dinas Kehutanan jika itu bukanlah kawasan hutan lindung.

“Kita berharap fakta di lapangan, status kawasan membantu agar semua hal menjadi pertanyaan bisa mendapat kepastian,” pungkasnya.

Soal temuan senjata api yang ada di rumah Dodi saat penggeledahan, Abdul juga angkat bicara. Kata dia Dodi adalah Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. Sehingga hal yang lumrah jika Dodi memiliki senpi.

“itu salah satu peralatan mereka. Mudah mudahan ini bisa dituntaskan. Kita berharap dihargai praduga tidak bersalah. Karena ini semakin menghangat. Prinsip itu harus dijaga,” tandasnya.

Dalam kasus itu, Dodi menjadi tersangka. Terakhir polisi juga sudah memeriksa 14 saksi. Termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck.

Polda terus menggali kasus tersebut. Bahkan mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Untuk diketahui, Dodi disangka telah mengubah lebih dari 500 hektar hutan lindung menjadi perkebunan sawit. Lokasinya berada di beberapa kecamatan di kawasan Kabupaten Langkat.

Meski berstatus tersangka, Dodi tidak ditahan. Kasus ini pun memicu pergolakan di publik. Desakan kepada pemerintah, untuk mengusut kasus lahan di Sumut terjadi. Sejumlah gelombang unjuk rasa juga terjadi belakangan ini. (dvs)

Exit mobile version