25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Karo Masuk Nominasi Paritrana Award 2019

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Karo terpilih sebagai nominasi ajang Paritrana Award 2019 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bersama Kabupaten Karo, ada sembilan kabupaten lainnya yang terpilih dalam Paritrana Award 2019.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sesi wawancara Paritrana Award 2019, Selasa (11/2) di The Ritz Carlton, Jakarta menegaskan, Pemkab Karo komitmen mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemkab Karo selalu komit mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat, terkhusus dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Upaya serius ini, melahirkan Perbup Karo Nomor 24 Tahun 2016 mengisyaratkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Karo bagi perusahaan yang sedang mengurus diperizinan, dihimbau agar mendaftarkan pegawai/ buruhnya,” ungkap Terkelin dalam sesi wawancara tersebut.

Selain Peraturan Bupati tersebut, Terkelin menyatakan kebijakan lainnya dilakukan Pemkab Karo di antaranya perusahaan yang mengikuti tender pekerjaan yang diselenggarakan Dinas PUPR Karo harus mendaftarkan pekerjaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Surat edaran sudah kita siapkan juga untuk menjaring dinas atau SKPD yang bersentuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu Dinas PU PR Karo kedepan menegaskan perusahaan yang ikut lelang proyek saat proses tender sudah mendaftarkan pegawai/buruhnya. Ketika menang, iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dipotong dari Pagu nilai proyek,” kata Terkelin.

Bupati menegaskan hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja. “Tujuan dan manfaat ini sangat berarti bagi pekerja/buruh dalam perlindungan jaminan keselamatan kerja. Semisal saat bekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Manullang menyebutkan, sesi wawancara yang dilakukan panitia Paritrana Award 2019, agar Pemkab Karo menjelaskan peran serta dan komitmennya. Menurut Sanco, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dan empat jenis manfaat yaitu untuk kematian, hari tua, pensiun dan kecelakaan/keselamatan kerja. Menyoal Peraturan Bupati, Sanco menilai hal itu baik.

“Ini sudah menuju baik dengan adanya Peraturan Bupati Karo untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. Diakui Sanco, BPJS Ketenagakerjaan Karo alami kendala dengan perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender di Dinas PUPR Karo.

“Menyangkut pegawai/buruh perusahan yang menang proses tender lelang tidak mendaftarkan pegawai/buruhnya. Kasihan pegawai/buruh jika mengalami kematian tidak dapat santunan. Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan menjaring para peserta dengan usia produktif dari usia 17 tahun hingga usia 60 tahun. “Iuran biaya satu orang perbulan sebesar Rp16.800. Ini yang sangat bermanfaat bagi pegawai/buruh yang bekerja di suatu proyek. Bila mengalami kecelakaan kerjaseperti meninggal dunia peserta berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karo Adison Sebayang mengaku program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karo sebagian sudah berjalan di tingkat Dinas/SKPD. “Hal ini kedepan akan kita dorong lagi dan memberikan edukasi dan mengimbau ASN dan Non ASN agar masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adison yang turut mendampingi Bupati Karo di acara sesi wawancara Paritrana Award 2019. Paritrana Award 2019 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong peningkatan jumlah kepesertaan. Event ini diharapkan bisa mendorong seluruh pekerja, termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan agar bisa segera mendapatkan perlindungan. (deo/han)

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Karo terpilih sebagai nominasi ajang Paritrana Award 2019 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bersama Kabupaten Karo, ada sembilan kabupaten lainnya yang terpilih dalam Paritrana Award 2019.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sesi wawancara Paritrana Award 2019, Selasa (11/2) di The Ritz Carlton, Jakarta menegaskan, Pemkab Karo komitmen mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemkab Karo selalu komit mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat, terkhusus dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Upaya serius ini, melahirkan Perbup Karo Nomor 24 Tahun 2016 mengisyaratkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Karo bagi perusahaan yang sedang mengurus diperizinan, dihimbau agar mendaftarkan pegawai/ buruhnya,” ungkap Terkelin dalam sesi wawancara tersebut.

Selain Peraturan Bupati tersebut, Terkelin menyatakan kebijakan lainnya dilakukan Pemkab Karo di antaranya perusahaan yang mengikuti tender pekerjaan yang diselenggarakan Dinas PUPR Karo harus mendaftarkan pekerjaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Surat edaran sudah kita siapkan juga untuk menjaring dinas atau SKPD yang bersentuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu Dinas PU PR Karo kedepan menegaskan perusahaan yang ikut lelang proyek saat proses tender sudah mendaftarkan pegawai/buruhnya. Ketika menang, iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dipotong dari Pagu nilai proyek,” kata Terkelin.

Bupati menegaskan hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja. “Tujuan dan manfaat ini sangat berarti bagi pekerja/buruh dalam perlindungan jaminan keselamatan kerja. Semisal saat bekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Manullang menyebutkan, sesi wawancara yang dilakukan panitia Paritrana Award 2019, agar Pemkab Karo menjelaskan peran serta dan komitmennya. Menurut Sanco, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dan empat jenis manfaat yaitu untuk kematian, hari tua, pensiun dan kecelakaan/keselamatan kerja. Menyoal Peraturan Bupati, Sanco menilai hal itu baik.

“Ini sudah menuju baik dengan adanya Peraturan Bupati Karo untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. Diakui Sanco, BPJS Ketenagakerjaan Karo alami kendala dengan perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender di Dinas PUPR Karo.

“Menyangkut pegawai/buruh perusahan yang menang proses tender lelang tidak mendaftarkan pegawai/buruhnya. Kasihan pegawai/buruh jika mengalami kematian tidak dapat santunan. Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan menjaring para peserta dengan usia produktif dari usia 17 tahun hingga usia 60 tahun. “Iuran biaya satu orang perbulan sebesar Rp16.800. Ini yang sangat bermanfaat bagi pegawai/buruh yang bekerja di suatu proyek. Bila mengalami kecelakaan kerjaseperti meninggal dunia peserta berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karo Adison Sebayang mengaku program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karo sebagian sudah berjalan di tingkat Dinas/SKPD. “Hal ini kedepan akan kita dorong lagi dan memberikan edukasi dan mengimbau ASN dan Non ASN agar masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adison yang turut mendampingi Bupati Karo di acara sesi wawancara Paritrana Award 2019. Paritrana Award 2019 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong peningkatan jumlah kepesertaan. Event ini diharapkan bisa mendorong seluruh pekerja, termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan agar bisa segera mendapatkan perlindungan. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/