TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama dengan penandatangan MoU di Pondok Bagelen, Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi, Rabu (12/2).
Penandatangan MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dalam bentuk kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak terbatas pada bidang Datun saja, bidang pidana juga bisa dilakukan dalam bentuk penyuluhan seperti narkotika
“Kasus perdata di Tebingtinggi cukup tinggi, termasuk penggarapan aset Pemko oleh kelompok kelompok tertentu. Dan jika dibiarkan akan menjadi masalah dibelakang hari,” terangnya.
Dijelaskan Umar, melalui kesepakatan dan kerja sama ini tidak saja bertambah meningkatnya pendapatan daerah juga akan dapat menyelamatkan aset milik Pemko Tebingtinggi.
Umar Zunaidi menambahkan, Pemko Tebingtinggi menyambut baik ajakan Kajari Tebingtinggi sebagai tempat rumah kita bersama untuk saling berkoordinasi dan men ciptakan keharmonisan hubungan antar lintas sektoral.
“Kami menyambut baik kerja sama ini, semoga ke depan akan menciptakan prestasi bagi keduanya,” harap Mustaqpirin.
Kajari Tebingtinggi juga mengatakan MoU itu mengandung makna yang sangat berarti antara OPD dan Kejaksaan guna mensinergikan kerja yang pada tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat.
“Sudah tidak zaman lagi menakut nakuti, sekarang kita bekerja secara humanis, perintah Jaksa Agung kepada kami, mari kita saling berkontribusi bagi pembangunan bangsa ini ke depan,” katanya. (ian/han)