25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

11 Anggota FPI Jadi Tersangka Kerusuhan Haul NU di Kota Tebingtinggi, Habib Rizieq Instruksikan Berikan Bantuan Hukum

IST/SUMUT POS
BOYONG: Petugas memboyong ke sebeleas tersangka kerusuhan Haul NU di Tebingtinggi menuju ruang tahanan Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan hari ulang tahun Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/2) lalu. Pimpinan Pusat FPI memberikan bantuan hukum terhadap para tersangka.

KABARNYA, instruksi bantuan hukum tersebut langsung dikeluarkan imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab melalui Ketua Umum FPI Pusat, KH. A Shobri Lubis.

Shobri kemudian memerintahkan penasehat hukumnya, Damai Hari Lubis untuk mendampingi 11 kader FPI selama menjalani proses hukum.

Ke-11 kader ditetapkan tersangka masing-masing berinsial, SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il dan RFS.

“Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat. Bahkan, Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI agar mengutus kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut,” sebut Damai Hari kepada wartawan di Medan, Selasa (12/3) siang.

Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir Febuari lalu. Damai Hari mengatakan, upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH.

“Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Tebing Tinggi,” ucap Damai Hari.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah SH mengaku akan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap 11 anggota FPI itu.

Menurutnya, penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai, Undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil.

“Tim ini juga nantinya akan bertempur habis-habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka,” kata Siti Jamaliah.

“Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan,” tandas Siti Jamaliah. (gus/ala)

IST/SUMUT POS
BOYONG: Petugas memboyong ke sebeleas tersangka kerusuhan Haul NU di Tebingtinggi menuju ruang tahanan Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan hari ulang tahun Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/2) lalu. Pimpinan Pusat FPI memberikan bantuan hukum terhadap para tersangka.

KABARNYA, instruksi bantuan hukum tersebut langsung dikeluarkan imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab melalui Ketua Umum FPI Pusat, KH. A Shobri Lubis.

Shobri kemudian memerintahkan penasehat hukumnya, Damai Hari Lubis untuk mendampingi 11 kader FPI selama menjalani proses hukum.

Ke-11 kader ditetapkan tersangka masing-masing berinsial, SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il dan RFS.

“Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat. Bahkan, Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI agar mengutus kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut,” sebut Damai Hari kepada wartawan di Medan, Selasa (12/3) siang.

Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir Febuari lalu. Damai Hari mengatakan, upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH.

“Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Tebing Tinggi,” ucap Damai Hari.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah SH mengaku akan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap 11 anggota FPI itu.

Menurutnya, penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai, Undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil.

“Tim ini juga nantinya akan bertempur habis-habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka,” kata Siti Jamaliah.

“Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan,” tandas Siti Jamaliah. (gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/