26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Eksekusi Rumah Ricuh

HUTA TONGATONGA-Upaya Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengeksekusi lahan dan rumah yang diakui milik (Alm) Nurmalia boru Hutabarat, warga Lingkungan III, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Selasa (12/4) kemarin terpaksa ditunda.

Pasalnya, pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung ricuh.  Dimana anak keempat dari Almarhumah, Nursetia boru Simanjuntak nekad melakukan aksi telanjang badan (bugil) untuk menghalau petugas yang akan melakukan eksekusi.
Kericuhan berlangsung dramatis, dimana Nursetia bersama adiknya Elida boru Sianjuntak tak hentinya menjerit-jerit sehingga mengundang perhatian warga setempat.

Mereka menjerit dan menangis meminta panitera pengadilan untuk tidak menggusur atau mengeksekusi rumah milik mendiang ibunya itu.

“Kami akan terus berjuang mempertahankan rumah ini, sebab rumah ini bukan milik Parenta Simanjuntak, namun milik ibu kami. Dan Parenta telah menjual rumah ini tanpa sepengetahuan kami seluruhnya,” pekik keduanya secara bergantian.

Nursetia dan Elida mengatakan, kejadian ini berawal tahun 2004 tepatnya saat menjelang lebaran .  Dimana Parenta Simanjuntak selaku anak ke-2 Almarhumah mengambil semua surat-surat maupun prona milik mendiang ibu mereka.

“Kami ada 6 bersaudara yakni Morita Simanjuntak sebagai anak I, kemudian Parenta Simanjuntak, Nazlan Simanjuntak, Nursetia boru Simanjuntak, Aguslin, dan saya sendiri,” tutur Elida Simanjuntak.

Menurut Elida, setelah mengambil surat-surat rumah dan tanah milik mendiang ibunya, Parenta kemudian mengubah seluruh surat tanah tersebut dan menggantinya dengan namanya sendiri sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut.

“Kemudian rumah dan tanah ini dijual oleh Parenta Simanjuntak kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami dengan surat tanah yang tiba-tiba sudah menjadi atas namanya sendiri,” tukasnya.

Masih menurutnya, dalam mengubah surat tanah dan rumah milik mendiang ibu mereka, Parenta tidak berkomunikasi dengan saudaranya yang lain dan juga memalsukan tanda tangan seluruh keturunan atau anak dari mendiang Nurmalia boru Hutabarat.

“Bahkan kakak kami dan ito kami yang lain juga mengaku kaget atas pemalsuan tanda tangan yang ada dalam surat tanah ‘milik’ Parenta tersebut. Sebab mereka juga mengaku tidak ada pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tanah dan rumah itu, namun sudah dijual oleh Parenta kepada pihak lain,” bebernya.

Untuk itu, sambung Elida, sebagai anak mendiang Nurmalia atau ibu mereka tersebut akan tetap mempertahankan rumah dan tanah peninggalan tersebut.(tob/smg)

HUTA TONGATONGA-Upaya Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengeksekusi lahan dan rumah yang diakui milik (Alm) Nurmalia boru Hutabarat, warga Lingkungan III, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Selasa (12/4) kemarin terpaksa ditunda.

Pasalnya, pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung ricuh.  Dimana anak keempat dari Almarhumah, Nursetia boru Simanjuntak nekad melakukan aksi telanjang badan (bugil) untuk menghalau petugas yang akan melakukan eksekusi.
Kericuhan berlangsung dramatis, dimana Nursetia bersama adiknya Elida boru Sianjuntak tak hentinya menjerit-jerit sehingga mengundang perhatian warga setempat.

Mereka menjerit dan menangis meminta panitera pengadilan untuk tidak menggusur atau mengeksekusi rumah milik mendiang ibunya itu.

“Kami akan terus berjuang mempertahankan rumah ini, sebab rumah ini bukan milik Parenta Simanjuntak, namun milik ibu kami. Dan Parenta telah menjual rumah ini tanpa sepengetahuan kami seluruhnya,” pekik keduanya secara bergantian.

Nursetia dan Elida mengatakan, kejadian ini berawal tahun 2004 tepatnya saat menjelang lebaran .  Dimana Parenta Simanjuntak selaku anak ke-2 Almarhumah mengambil semua surat-surat maupun prona milik mendiang ibu mereka.

“Kami ada 6 bersaudara yakni Morita Simanjuntak sebagai anak I, kemudian Parenta Simanjuntak, Nazlan Simanjuntak, Nursetia boru Simanjuntak, Aguslin, dan saya sendiri,” tutur Elida Simanjuntak.

Menurut Elida, setelah mengambil surat-surat rumah dan tanah milik mendiang ibunya, Parenta kemudian mengubah seluruh surat tanah tersebut dan menggantinya dengan namanya sendiri sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut.

“Kemudian rumah dan tanah ini dijual oleh Parenta Simanjuntak kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami dengan surat tanah yang tiba-tiba sudah menjadi atas namanya sendiri,” tukasnya.

Masih menurutnya, dalam mengubah surat tanah dan rumah milik mendiang ibu mereka, Parenta tidak berkomunikasi dengan saudaranya yang lain dan juga memalsukan tanda tangan seluruh keturunan atau anak dari mendiang Nurmalia boru Hutabarat.

“Bahkan kakak kami dan ito kami yang lain juga mengaku kaget atas pemalsuan tanda tangan yang ada dalam surat tanah ‘milik’ Parenta tersebut. Sebab mereka juga mengaku tidak ada pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tanah dan rumah itu, namun sudah dijual oleh Parenta kepada pihak lain,” bebernya.

Untuk itu, sambung Elida, sebagai anak mendiang Nurmalia atau ibu mereka tersebut akan tetap mempertahankan rumah dan tanah peninggalan tersebut.(tob/smg)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/