RANTAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat Erning Kosasih akhirnya menuntut Ngertiken Sembiring (36) warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, 15 tahun penjara dalam persidangan di PN Rantauprapat Senin (11/4).
Menurut JPU terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya bernama Arina Fairus Nasution (26) dengan cara membakarnya hidup–hidup hingga korban tewas akibat menderita bakar disekujur tubuhnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam surat Nomor Reg Per: PDM_938/RP.RAP/11/2010 tertanggal 2 Desember 2010. Terdakwa dikenai pasal 44 ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (riz/smg)