26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diskominfo Humbahas Tak Lagi Urusi LPSE

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Humbang Hasundutan, menyerahkan sepenuhnya pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah atau disebut UKPBJ. Untuk itu, Diskominfo tidak lagi mengelola server LPSE. Hal itu disampaikan, Kepala Diskominfo Hotman Hutasoit kepada wartawan, Senin (12/4) melalui sambungan telepon.

Lelang Elektronik

Dikatakan Hotman, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya mereka tangani, kini menjadi kewenangan UKPBJ. Tidak lagi, pada Dinas Komunikasi dan Informatika. “Setelah terbentuk UKPBJ, LPSE tanggungjawab UKPBJ. Mulai tahun ini seluruhnya telah penuh di UKPBJ,” sebut Hotman.

Hotman menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota. Salah satunya, adalah kewajiban daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan.

Lebih lanjut dikatakannya, selain penanganan dan pengelolaannya, pihaknya juga tidak lagi menangani masalah anggaran. Apalagi, jaringan transfer data internet atau disebutnya Mbps.

“Semua segala terkait server LPSE itu sudah di UKPBJ. Baik itu anggarannya dan data internet, itu mereka sendiri,” katanya.

Sementara itu , Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Rein Marpaung membenarkan kini seluruh pengelolaan LPSE sudah ditangani pihaknya.

Sementara, lanjut dia, terkait server sudah disampaikan ke Jakarta. “ Jadi hanya pengelolaan LPSE-nya, untuk server sudah dibawa ke Jakarta,” kata Rein.

Rein menyampaikan, pengelolaan LPSE sudah sejak tahun 2019 hingga terbentuknya UKPBJ . Namun terkait server di kelola oleh Diskominfo, tutupnya.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Humbang Hasundutan, menyerahkan sepenuhnya pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah atau disebut UKPBJ. Untuk itu, Diskominfo tidak lagi mengelola server LPSE. Hal itu disampaikan, Kepala Diskominfo Hotman Hutasoit kepada wartawan, Senin (12/4) melalui sambungan telepon.

Lelang Elektronik

Dikatakan Hotman, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya mereka tangani, kini menjadi kewenangan UKPBJ. Tidak lagi, pada Dinas Komunikasi dan Informatika. “Setelah terbentuk UKPBJ, LPSE tanggungjawab UKPBJ. Mulai tahun ini seluruhnya telah penuh di UKPBJ,” sebut Hotman.

Hotman menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota. Salah satunya, adalah kewajiban daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan.

Lebih lanjut dikatakannya, selain penanganan dan pengelolaannya, pihaknya juga tidak lagi menangani masalah anggaran. Apalagi, jaringan transfer data internet atau disebutnya Mbps.

“Semua segala terkait server LPSE itu sudah di UKPBJ. Baik itu anggarannya dan data internet, itu mereka sendiri,” katanya.

Sementara itu , Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Rein Marpaung membenarkan kini seluruh pengelolaan LPSE sudah ditangani pihaknya.

Sementara, lanjut dia, terkait server sudah disampaikan ke Jakarta. “ Jadi hanya pengelolaan LPSE-nya, untuk server sudah dibawa ke Jakarta,” kata Rein.

Rein menyampaikan, pengelolaan LPSE sudah sejak tahun 2019 hingga terbentuknya UKPBJ . Namun terkait server di kelola oleh Diskominfo, tutupnya.(des)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/