25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Akui Terima Suap ‘Ketok Palu’, Syamsul Hilal dan Ramli Divonis Lebih Berat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan anggota DPRD Sumut, Syamsul Hilal dan Ramli, divonis lebih berat dari 12 mantan anggota dewan lainnya. Keduanya divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah menerima suap uang ketok palu 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/4).

Palu Hakim-Ilustrasi

Terdakwa Ramli dan Syamsul Hilal divonis lebih berat, karena tidak mengakui kesalahannya sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing selama 5 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Selain itu, terdakwa Syamsul Hilal juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Ramli, didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, untuk 12 terdakwa lainnya diantaranya Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani divonis masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Megalia Agustina juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsider 1 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani, dibebankan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih divonis masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Robert Nainggolan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Layari Sinukaban dan Japorman Saragih tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp377 juta dan Rp427 juta karena telah disetorkan ke KPK.

Kemudian, terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik divonis masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Sudirman Halawa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp417 juta, Irwansyah Damanik sebesar Rp602 subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung divonis masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Ahmad Husen sebesar Rp752 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara. Terhadap Jamaluddin Hasibuan tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta, karena telah disetorkan ke KPK.

Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan divonis selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, karena telah disetorkan ke KPK.

Selain kurungan badan, ke 14 terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun, terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan putusan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU KPK untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini sama dengan tuntutan Tim JPU KPK, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (comform).

Diketahui, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan anggota DPRD Sumut, Syamsul Hilal dan Ramli, divonis lebih berat dari 12 mantan anggota dewan lainnya. Keduanya divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah menerima suap uang ketok palu 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/4).

Palu Hakim-Ilustrasi

Terdakwa Ramli dan Syamsul Hilal divonis lebih berat, karena tidak mengakui kesalahannya sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing selama 5 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Selain itu, terdakwa Syamsul Hilal juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Ramli, didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, untuk 12 terdakwa lainnya diantaranya Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani divonis masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Megalia Agustina juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsider 1 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani, dibebankan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih divonis masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Robert Nainggolan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Layari Sinukaban dan Japorman Saragih tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp377 juta dan Rp427 juta karena telah disetorkan ke KPK.

Kemudian, terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik divonis masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Sudirman Halawa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp417 juta, Irwansyah Damanik sebesar Rp602 subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung divonis masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Ahmad Husen sebesar Rp752 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara. Terhadap Jamaluddin Hasibuan tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta, karena telah disetorkan ke KPK.

Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan divonis selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, karena telah disetorkan ke KPK.

Selain kurungan badan, ke 14 terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun, terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan putusan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU KPK untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini sama dengan tuntutan Tim JPU KPK, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (comform).

Diketahui, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/