30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Deliserdang Sita 2,3 Kg Sabu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap jaringan pengedar sabu antarkabupaten. Selain mengamankan 3 pelaku, barang bukti sabu seberat 2,3 Kg disita.

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Wakasat Narkoba AKP Kerisman Karo Sekali SH dalam paparannya, Kamis (12/5) sore mengatakan ketiga tersangka yang diamankan AS (46) warga Jalan Denai Dusun Induk Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB (34) warga Jalan Pajak Ikan Dusun V Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Z alias Zam (34), warga Lawe Loning Hakhapen Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara.

“Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (27/5) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendangsari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan sekira pukul 20.00 wib,” sebutnya

Kata perwira pangkat tiga melati ini, pengungkapan berawal pada Rabu (27/5) sekira pukul 06.00 wib, saat petugas melakukan under cover by (penyamaran) dengan seseorang diduga penjual sabu.

Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjungbalai. Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendangsari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.

Selanjutnya petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial AS, dan ASB beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 gram, bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone.

Peredaran sabu tersebut dikendalikan seseorang berinisial P (DPO) warga Tanjung Balai. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg sabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias Zam di Plaza Suzuya Tanjungmorawa. Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg shbu terhadap pelaku AS.

Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias Zam, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah handphone. Dari hasil interogasi terhadap Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan seseorang berinisial Y (DPO) Warga Aceh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap jaringan pengedar sabu antarkabupaten. Selain mengamankan 3 pelaku, barang bukti sabu seberat 2,3 Kg disita.

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Wakasat Narkoba AKP Kerisman Karo Sekali SH dalam paparannya, Kamis (12/5) sore mengatakan ketiga tersangka yang diamankan AS (46) warga Jalan Denai Dusun Induk Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB (34) warga Jalan Pajak Ikan Dusun V Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Z alias Zam (34), warga Lawe Loning Hakhapen Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara.

“Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (27/5) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendangsari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan sekira pukul 20.00 wib,” sebutnya

Kata perwira pangkat tiga melati ini, pengungkapan berawal pada Rabu (27/5) sekira pukul 06.00 wib, saat petugas melakukan under cover by (penyamaran) dengan seseorang diduga penjual sabu.

Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjungbalai. Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendangsari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.

Selanjutnya petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial AS, dan ASB beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 gram, bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone.

Peredaran sabu tersebut dikendalikan seseorang berinisial P (DPO) warga Tanjung Balai. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg sabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias Zam di Plaza Suzuya Tanjungmorawa. Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg shbu terhadap pelaku AS.

Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias Zam, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah handphone. Dari hasil interogasi terhadap Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan seseorang berinisial Y (DPO) Warga Aceh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/