LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Masih maraknya tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin hiburan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe meminta instansi dinas terkait untuk melakukan penertiban. “Kami akan tindaklanjutiterkait tempat hiburan malam yang sempat viral karena buka pada bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu,”ujar Andi Suhaimi, Rabu (12/6).
Salah satunya, sebut Andi, tempat hiburan OH yang berdomisi di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu, yang sempat mendapat pelarangan dari pihak kepolisian karena sudah melanggar surat edaran larangan operasi saat bulan puasa, dan agar dicabut izin usahanya.
“Sudah diberikan surat edaran agar seluruh pengusaha hiburan malam menutup usahanya selama bulan suci Ramadan, tapi hal itu dilanggar pengusaha. Jelas ini namanya pelanggaran dan akan ditindak,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu, Faisal Amri Siregar mengaku akan berkoordinasi dengan Plt Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi terkait izin tempat hiburan yang beroperasi di Kota Rantauprapat.
“Kami akan mengajukan dan berkoordinasi ke Bupati bersama Dinas Dispora, Satpol-PP dan pihak kepolisian agar membentuk tim terkait tempat-tempat hiburan malam yang diduga bebas menjual minuman keras apalagi obat terlarang (narkotika) sejenis ekstasi,” jelasnya.
“Terkait hiburan karaoke OH, sepengetahuan kami belum pernah mengajukan dan diduga tidak mengantongi memiliki izin,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan razia peredaran gelap narkoba di tempat-tempat hiburan malam yang diduga sarat narkoba, Minggu (19/5). Hasilnya, puluhan orang positif narkoba di kirim ke BNNK Labura untuk direhabilitasi. (bbs/han)