LUBUK PAKAM- DPRD Deli Serdang meminta PTPN 3 Kebun Sei Putih, yang berada di Kecamatan Galang, mengembalikan lahan eks hak guna usaha (HGU) seluas 345,556 Hektar kepada Kelompok Tani Sukses Mandiri. Pasalnya, BPN Pusat tidak memperpanjang HGU kebun sejak tahun 2010 silam.
”DPRD minta PTPN tidak mengusahai lahan yang tidak diperpanjang HGU-nya dan menyerahkannya kepada masyarakat ,” tegas wakil Ketua komisi A DPRD Deli Serdang Mikael TP Purba, dalam pertemuan antara Kelompok Tani Sukses Mandiri dengan PTPN 3 di balai karyawan Kebun Sei Putih Senin(11/7).
Kepastian tidak diperpanjangnya HGU seluas 345,556 Ha itu,diketahui saat komisi A DPRD Deli Serdang yang diketuai Benhur Silitonga, berkonsultasi dengan BPN RI dan komisi II DPR RI di lantai 5 Gedung BPN RI Jakarta, belum lama ini.(btr)