Site icon SumutPos

Hari Ini Rencana Liberty Pasaribu Diperiksa Poldasu

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG:
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu oleh Penyidik Unit I Subdit III/Tipikor Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu), Senin (13/7) belum mendapat konfirmasi dari pihak Liberty. Poldasu pun belum memastikan apakah Liberty akan memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2004 sebesar Rp3 miliar, ketika Liberty Pasaribu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tobasa.

Hal tersebut dikatakan Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan, ketika dikonfirmasi Sumut Pos , Minggu (12/7) siang.

“Kalau kita tetap besok siapkan pemeriksaan, kalau dia tidak datang, belum tahu kita, “ ungkap Malto.

Lebih lanjut, Malto mengaku belum menerima jawaban pihak Liberty atas panggilan yang sudah dilayangkan pada Selasa (7/7) kemarin. Namun, Malto mengaku menunggu, mengingat pada panggilan pertama, pihak Liberty mengirim surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan ketika waktu pemeriksaan, Senin (15/6). Disinggung soal prapid, Malto mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, disebutkanny kalau pihaknya siap menghadap upaya itu.

“Kalau tidak datang, sesuai prosedur kita buat panggilan ketiga, “ tandas Malto mengakhiri.

Sebelumnya Malto menyebut kalau pihaknya menetapkan Liberty Pasaribu berdasarkan alat bukti salinan putusan pengadilan. Disebut Malto, pihaknya juga sudah memegang alat bukti lainnya. Terlebih disebut Malto kalau pihaknya juga sudah memeriksa saksi. Termasuk tiga terpidana kasus tersebut. Bahkan, disebut Malto pemeriksaan tiga terpidana itu, dilakukan pihaknya di ruang tahanan Poldasu, karena ada terpidana yang masih menjalani hukuman penjara.

“Kasus ini saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda. Pastinya kita sudah punya bukti dan keterangan saksi,” sambung Malto.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar mengaku menerima informasi kalau Liberty Pasaribu berencana akan melakukan upaya praperadilan. Hal itu dikatakan Haidar, Jumat (10/7) lalu. Namun Haidar mengaku tidak gentar. Bahkan, Haidar menegaskan akan bersikap tegas dalam kasus ini. (ain/azw)

Exit mobile version