Site icon SumutPos

Wanita Asal Siantar Mencari Keadilan

SUMUTPOS.CO – Seorang wanita korban penganiyaan meminta keadilan kepada pihak kepolisian di Polres Pematangsiantar. Namun, laporan korban berinsial SHR (44) tersebut belum dilakukan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian.

SHR yang mengaku sudah membuat laporan dengan nomor laporan : LP/81/XI/2016/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 19 November 2016. namun hingga kini belum ada perkembangan dan diduga akan di SP3 pihak Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar. SHR akan terus menempuh jalur hukum agar para pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.

SHR merupakan warga Jalan Farel Pasaribu Siantar. Dia menangis saat menceritai penganiyaan dialaminya, saat bersama anaknya E (9) mengunjungi Hipermart Siantar. Dimana penganiyaan dilakukan tiga pelaku terhadap dirinya saat berada di Basement Hipermart, tepatnya 19 November 2016 lalu.

Dia menceritakan, saat memakirkan mobilnya, korban didatangi seorang wanita dan dua pria. Kepada korban, wanita yang belakangan diketahui berinisial IHS alias Iin (32) warga Jalan Justin Sirait, Kecamatan Siantar Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, menanyakan keberadaan suaminya PN, yang merupakan teman kuliah korban.

“Mereka mendatangi dan mengancam saya. Petugas Satpam yang saya mintai tolong tak dapat berbuat banyak karena kalah jumlah. Kedua pria yang diketahui berinsial E dan NN membuka paksa mobil saya, lalu mengancam saya. Kemudian pelaku Iin memukuli saya, bahkan memukuli mobil saya. Beruntung, anak saya yang sempat ketakutan sudah masuk ke dalam mobil. Selain menderita sejumlah memar, juga terdapat luka gores berdarah akibat penganiayaan itu,” ujar SHR didampingi tim kuasa hukum dari Ray Sinambela Assosiate di Medan, Selasa (11/4) kemarin.

Setelah berhasil meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobilnya, korban yang tetap dibuntuti pelaku mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk membuat laporan polisi. Namun, korban diminta membuat laporan di Polsek Siantar Martoba, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP). Karena takut, korban kemudian dikawal personil Polres Pematang Siantar ke Polsek Siantar Toba.

Setelah membuat laporan, korban diantar untuk menjalani visum di RS Djasamen Saragih Siantar. Pasca laporannya, akunya, polisi menyita rekaman CCTV dari TKP. Ditambahkan, selain dirinya trauma setiap kali menyetir mobil, pasca kejadian itu anaknya Edgar juga sering ketakutan melihat orang yang mirip dengan pelaku.

“Karena itu, sedih sekali perasaan saya karena belum ada perkembangan dari kasus itu. Bahkan, saat ini beredar info, Polres Siantar akan menghentikan penyidikan kasus itu (SP3). Padahal pasca kejadian, ada sekira 3 kali pelaku N dan E melakukan teror,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar AKBP Dody Hermawan menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim, pihaknya masih mendalami kasus itu karena belum menemukan cukup unsur.

“Info dari Kasat Reskrim terkait kasus tersebut, sementara masih didalami karena belum cukup unsur. Untuk data lengkap, kami mohon waktu karena Kasat dan Kabag Bin Ops Reskrim sedang rapat di Polda,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.

Sedangkan, tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Ray Sinambela SH, Enni M Pasaribu SH MH, Elman Simangunsong SH MH, Daniel TF Sinambela SH, dan Paulus Ronald SH mengaku, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Siantar dalam menangani kasus itu. Selain mendampingi korban mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut, pihaknya akan mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus itu ke Polres Pematangsiantar.

“Apa tidak cukup waktu 10 bulan untuk mendalaminya, sementara alat bukti sudah cukup unsur. Apa lagi yang tak terpenuhi. Sesuai Pasal 184 KUHAP, laporan korban yang sudah memenuhi dua unsur seperti visum dan rekaman CCTV, sudah cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan penetapan tersangka. Apalagi yang kurang? Korban menderita ketakutan psikis dan anak mengalami traumatik,” jelasnya. (gus/yaa)

 

Exit mobile version