31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dinas Pendidikan Bantah Terlibat

Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Kepsek

BINJAI- Meski ratusan gura berniat melaporkan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan dan pengajaran (P dan P) Binjai dalam kasus dugaan jual beli kursi Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu, tapi pihak Dinas P dan P mengaku tak tahu menahu.

Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Kepala Bidang Tenaga Pendidik (Kabid Tendik) Hamidan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/8) mengaku tidak tahu menahu soal permainan uang dalam mutasi kepala sekolah.

“Saya tidak tahu menahu sampai kesana (dugaan main uang). Itu urusan mereka. Kalau saya, hanya sekedar menerima berkas yang sampai ke meja saya. Tidak mungkin saya lari, sementara saya menduduki jabatan ini. Jangan kamu bilang saya buang badan ya, memang saya tidak tahu soal itu,” kilahnya.

Hamidan mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Kepsek SD, SMP dan SMA itu, berdasarkan SK Wali Kota Binjai, dan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

“Dalam Permendiknas tersebut, ada salah satu poin yang menyebutkan, jabatan Kepsek itu hanya sebagai tambahan. Sehingga, Kepsek itu hanyalah seorang guru biasa yang artinya tetap sebagai pendidik,” jelas Hamidan.

Lebih jauh dijelaskan dia, seorang Kepsek memiliki satu kali masa tugas selama empat tahun. Kalau guru itu berprestasi, dapat ditambah satu kali masa tugas lagi.
“Nah, mutasi yang dilakukan kepada Kepsek baru-baru ini, dilakukan berdasaran pantauan tim kinerja yang tergabung dalam tim pengawas guru,” bebernya.

Ketika ditanya syarat seorang guru menjadi Kepsek, Hamidan mengaku, syarat menjadi Kepsek harus memiliki Sertifikat. “Iya, memang Kepsek yang diangkat saat mutasi kemarin, belum diketahui apakah memiliki sertifikat atau tidak. Lagian, untuk mendapat sertifikat itu belum bisa dilakukan. Karena, sampai saat ini belum ada pelatihan yang biasanya digelar oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),” sambungnya.

Hamidan yang mengaku masih baru menjabat sebagai Kabid Tendik, mengaku, untuk mencopot Kepsek bisa saja dilakukan asal tidak mencopot jabatan gurunya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kota Binjai Lasiono mengatakan, dengan adanya dugaan jual beli kursi Kepsek ini, pihaknya akan melaporkan oknum yang terlibat ke Polresta Binjai Senin (15/8) depan.(dan)

Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Kepsek

BINJAI- Meski ratusan gura berniat melaporkan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan dan pengajaran (P dan P) Binjai dalam kasus dugaan jual beli kursi Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu, tapi pihak Dinas P dan P mengaku tak tahu menahu.

Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Kepala Bidang Tenaga Pendidik (Kabid Tendik) Hamidan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/8) mengaku tidak tahu menahu soal permainan uang dalam mutasi kepala sekolah.

“Saya tidak tahu menahu sampai kesana (dugaan main uang). Itu urusan mereka. Kalau saya, hanya sekedar menerima berkas yang sampai ke meja saya. Tidak mungkin saya lari, sementara saya menduduki jabatan ini. Jangan kamu bilang saya buang badan ya, memang saya tidak tahu soal itu,” kilahnya.

Hamidan mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Kepsek SD, SMP dan SMA itu, berdasarkan SK Wali Kota Binjai, dan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

“Dalam Permendiknas tersebut, ada salah satu poin yang menyebutkan, jabatan Kepsek itu hanya sebagai tambahan. Sehingga, Kepsek itu hanyalah seorang guru biasa yang artinya tetap sebagai pendidik,” jelas Hamidan.

Lebih jauh dijelaskan dia, seorang Kepsek memiliki satu kali masa tugas selama empat tahun. Kalau guru itu berprestasi, dapat ditambah satu kali masa tugas lagi.
“Nah, mutasi yang dilakukan kepada Kepsek baru-baru ini, dilakukan berdasaran pantauan tim kinerja yang tergabung dalam tim pengawas guru,” bebernya.

Ketika ditanya syarat seorang guru menjadi Kepsek, Hamidan mengaku, syarat menjadi Kepsek harus memiliki Sertifikat. “Iya, memang Kepsek yang diangkat saat mutasi kemarin, belum diketahui apakah memiliki sertifikat atau tidak. Lagian, untuk mendapat sertifikat itu belum bisa dilakukan. Karena, sampai saat ini belum ada pelatihan yang biasanya digelar oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),” sambungnya.

Hamidan yang mengaku masih baru menjabat sebagai Kabid Tendik, mengaku, untuk mencopot Kepsek bisa saja dilakukan asal tidak mencopot jabatan gurunya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kota Binjai Lasiono mengatakan, dengan adanya dugaan jual beli kursi Kepsek ini, pihaknya akan melaporkan oknum yang terlibat ke Polresta Binjai Senin (15/8) depan.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/