MEDAN-Rabu (14/8) merupakan hari pemungutan suara di Padang Lawas Utara (Paluta). Makanya Pemprovsu resmi meliburkan segala aktivitas di sana.
“Ya, kita sudah tetapkan dan berlaku resmi di seluruh wilayah kabupaten itu,” ujar Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho didampingi Sekdaprovsu H Nurdin Lubis menjawab wartawan di sela-sela halalbi halal dan Silaturrahmi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemprovsu di Gubernuran Jalan Sudirman Medan, Senin (12/8).
Dijelaskan keputusan ini sehubungan pada hari dimaksud di kabupaten itu akan digelar pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) sehingga seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat memberikan hak suaranya tanpa dibebani kewajiban bekerja.
“Kita berharap partisipasi pemilih dapat meningkat ditandai dengan berduyun-duyunnya para pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat-tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Gubsu seperti dikutip dari humas gubsu.
Kepada daerah tetangga seperti Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kota Padangsidempuan diminta agar memberi kesempatan atau toleransi kepada warga Paluta yang bekerja di kabupaten tetangga ini (pekerja yang ber-KTP Paluta) dapat menggunakan hak pilihnya di Paluta pada hari pemungutan suara dimaksud.[kl/smg]