25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Bayi Perempuan Ditemukan di Selokan, Kapolres Asahan: Buang Bayi Tutupi Aib

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap ibu yang membuang bayinya di selokan perkebunan di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (11/8).

INTEROGASI: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK menginterogasi si ibu pembuang bayi ke selokan.

Ibu tega itu berinisial VP (18) warga setempat. VP diamankan setelah petugas Polsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK mengatakan, pelaku diamankan setelah dua jam laporan warga. Menurut VP, membuang bayinya untuk menutupi aib atas kehamilannya. “Kami sudah mengetahui bapak dari si bayi perempuan yang dilahirkan pelaku,”ujar Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Kamis (12/8).

Dijelaskan VP, pelaku sebelumnya masih berstatus gadis. Dan tinggal bersama orangtuanya. Keluarganya juga tidak tahu kalau pelaku ini hamil hingga dia melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya.

Setelah berhasil melahirkan, VP yang panik lalu berusaha menghilangkan jejak. Ia lalu memasukkan anak yang baru dilahirkannya dengan tali pusar yang masih terlilit dengan ember dan dibalut sehelai kain. Kemudian, pelaku membuangnya ke jurang tempat sampah yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari rumahnya.

“Pelaku dijerat Undang-undang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ditambah 3 tahun jika terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPAD Asahan, Awaluddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk menentukan perlakuan terbaik terhadap bayi perempuan pelaku.

“Pelaku tergolong masih dalam usia anak dibawah umur menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, bahwa batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” ujar Ketua KPAD Asahan. (dat)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap ibu yang membuang bayinya di selokan perkebunan di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (11/8).

INTEROGASI: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK menginterogasi si ibu pembuang bayi ke selokan.

Ibu tega itu berinisial VP (18) warga setempat. VP diamankan setelah petugas Polsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK mengatakan, pelaku diamankan setelah dua jam laporan warga. Menurut VP, membuang bayinya untuk menutupi aib atas kehamilannya. “Kami sudah mengetahui bapak dari si bayi perempuan yang dilahirkan pelaku,”ujar Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Kamis (12/8).

Dijelaskan VP, pelaku sebelumnya masih berstatus gadis. Dan tinggal bersama orangtuanya. Keluarganya juga tidak tahu kalau pelaku ini hamil hingga dia melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya.

Setelah berhasil melahirkan, VP yang panik lalu berusaha menghilangkan jejak. Ia lalu memasukkan anak yang baru dilahirkannya dengan tali pusar yang masih terlilit dengan ember dan dibalut sehelai kain. Kemudian, pelaku membuangnya ke jurang tempat sampah yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari rumahnya.

“Pelaku dijerat Undang-undang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ditambah 3 tahun jika terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPAD Asahan, Awaluddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk menentukan perlakuan terbaik terhadap bayi perempuan pelaku.

“Pelaku tergolong masih dalam usia anak dibawah umur menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, bahwa batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” ujar Ketua KPAD Asahan. (dat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/