28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kejari Stabat Curigai Oknum BNI Terlibat

Dugaan Kredit Fiktif KPN Pelita

LANGKAT- Guna mengusut dugaan kredit fiktif Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pelita yang diperkirakan merugikan negara Rp1,5 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat meminta pihak Bank Negara Indonesia (BNI) proaktif memberikan dokumen kebutuhan penyidikan sebelum dilakukan upaya paksa.

“Kita sudah dua kali memanggil pejabat yang berkompeten ketika kredit dikucurkan untuk KPN Pelita, sekaligus berkas administrasi bukti akad kredit antara pemohon dan bank, namun belum juga hadir,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Stabat, Zulfahmi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/9) siang.

Dia berharap kerjasama pihak BNI untuk memberikan dokumen administrasi yang mengikat kontrak antara pemohon dengan bank. Itu sangat penting untuk mempelajari akad kontrak kredit.

Namun apabila kerjasama yang diharapkan tidak juga terwujud, sambungnya, maka ditingkatkan proses penyelidikannya dengan melakukan upaya paksa yang akan digeber kejaksaan. Jaksa menduga terjadinya permainan kredit fiktif yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum di bank pemberi kredit.

Zulfahmi menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Teddy Sudrajat selaku pejabat BNI Sentra Kredit KCL Polonia ketika itu yang berkantor di Jalan Iskandar Muda Medan guna dimintai keterangan terkait dugaan kredit fiktif yang merugikan negara berkisar Rp1,5 miliar.

Sekadar mengingatkan, kasus ini terkuak menyusul adanya tagihan kredit dari pihak bank pada 30 anggota KPN dari guru SDN di Kecamatan Wampu dan Stabat, padahal mereka tidak menerima uang kredit. (mag-4)ke BNI.(mag-4)

Dugaan Kredit Fiktif KPN Pelita

LANGKAT- Guna mengusut dugaan kredit fiktif Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pelita yang diperkirakan merugikan negara Rp1,5 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat meminta pihak Bank Negara Indonesia (BNI) proaktif memberikan dokumen kebutuhan penyidikan sebelum dilakukan upaya paksa.

“Kita sudah dua kali memanggil pejabat yang berkompeten ketika kredit dikucurkan untuk KPN Pelita, sekaligus berkas administrasi bukti akad kredit antara pemohon dan bank, namun belum juga hadir,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Stabat, Zulfahmi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/9) siang.

Dia berharap kerjasama pihak BNI untuk memberikan dokumen administrasi yang mengikat kontrak antara pemohon dengan bank. Itu sangat penting untuk mempelajari akad kontrak kredit.

Namun apabila kerjasama yang diharapkan tidak juga terwujud, sambungnya, maka ditingkatkan proses penyelidikannya dengan melakukan upaya paksa yang akan digeber kejaksaan. Jaksa menduga terjadinya permainan kredit fiktif yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum di bank pemberi kredit.

Zulfahmi menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Teddy Sudrajat selaku pejabat BNI Sentra Kredit KCL Polonia ketika itu yang berkantor di Jalan Iskandar Muda Medan guna dimintai keterangan terkait dugaan kredit fiktif yang merugikan negara berkisar Rp1,5 miliar.

Sekadar mengingatkan, kasus ini terkuak menyusul adanya tagihan kredit dari pihak bank pada 30 anggota KPN dari guru SDN di Kecamatan Wampu dan Stabat, padahal mereka tidak menerima uang kredit. (mag-4)ke BNI.(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/