30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Manipulasi Bobot, Izin Kapal Bisa Dicabut

BELAWAN- Perizinan kapal perikanan milik pengusaha di Belawan yang tidak jujur dalam melaporkan bobot (ukuran) kapalnya kepada Departemen Perhubungan Laut (Dephubla) terancam akan dicabut. Bahkan Mahkamah Pelayaran RI menilai masih terjadinya dugaan permainan manipulasi surat keterangan keadaan kapal (gross acte) itu berlangsung karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Pengusaha kapal yang terbukti memanipulasi gross acte izin usahanya bisa dicabut, karena tindakan itu telah melanggar Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” kata, Didie, Hakim Mahkamah Pelayaran RI di Jakarta ketika dihubungi Sumut Pos, terkait masih terjadinya manipulasi perizinan kapal ikan di Belawan, Rabu (12/9) kemarin.

Praktik manipulasi bobot kapal dengan memberikan laporan palsu gross acte kepada pemerintah itu, lanjut Didie, jelas mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Dimana nilai pajak yang dibayarkan dari sektor pendapatan perikanan tidak sesuai kondisi ukuran kapal. “Kalau memang itu terbukti benar, silahkan laporkan melalui surat ke instansi terkait seperti Polair untuk diteruskan ke kita,” ujarnya.

Didie menambahakan, masih terjadinya praktik manipulasi bobot kapal tersebut diduga karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang semestinya melakukan pengukuran ulang terhadap fisik kapal dan bukan sebatas hanya menerima laporan gross acte dari oknum pengusaha dimaksud.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan adanya permainan antara pihak pengusaha dengan oknum tertentu di instansi terkait. Dan lemahnya sistem pengawasan disinyalir menjadi pemicu masih terjadinya praktik manipulasi,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, perizinan kapal perikanan dengan alat tangkap pukat teri dan lainnya di Sumatera Utara khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan, hingga kini masih penuh manipulasi. Manipulasi perizinan kapal itu memicu carut-marut pengelolaan sumber daya perikanan dan produksi.

Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan, Abdul Rahman mengungkapkan, dari hasil temuannya dugaan manipulasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan salah satunya terjadi terhadap KM Jaya Makmur I dan Jaya Makmur II bertangkahan di gudang KUD Gabion Belawan. Di dalam gross acte kapal yang dilaporkannya, ukuran kapal tersebut memiliki bobot 6 GT, padahal sesuai kondisi fisik kedua kapal dimaksud memiliki bobot diatas 10 GT. (mag-17)

BELAWAN- Perizinan kapal perikanan milik pengusaha di Belawan yang tidak jujur dalam melaporkan bobot (ukuran) kapalnya kepada Departemen Perhubungan Laut (Dephubla) terancam akan dicabut. Bahkan Mahkamah Pelayaran RI menilai masih terjadinya dugaan permainan manipulasi surat keterangan keadaan kapal (gross acte) itu berlangsung karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Pengusaha kapal yang terbukti memanipulasi gross acte izin usahanya bisa dicabut, karena tindakan itu telah melanggar Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” kata, Didie, Hakim Mahkamah Pelayaran RI di Jakarta ketika dihubungi Sumut Pos, terkait masih terjadinya manipulasi perizinan kapal ikan di Belawan, Rabu (12/9) kemarin.

Praktik manipulasi bobot kapal dengan memberikan laporan palsu gross acte kepada pemerintah itu, lanjut Didie, jelas mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Dimana nilai pajak yang dibayarkan dari sektor pendapatan perikanan tidak sesuai kondisi ukuran kapal. “Kalau memang itu terbukti benar, silahkan laporkan melalui surat ke instansi terkait seperti Polair untuk diteruskan ke kita,” ujarnya.

Didie menambahakan, masih terjadinya praktik manipulasi bobot kapal tersebut diduga karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang semestinya melakukan pengukuran ulang terhadap fisik kapal dan bukan sebatas hanya menerima laporan gross acte dari oknum pengusaha dimaksud.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan adanya permainan antara pihak pengusaha dengan oknum tertentu di instansi terkait. Dan lemahnya sistem pengawasan disinyalir menjadi pemicu masih terjadinya praktik manipulasi,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, perizinan kapal perikanan dengan alat tangkap pukat teri dan lainnya di Sumatera Utara khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan, hingga kini masih penuh manipulasi. Manipulasi perizinan kapal itu memicu carut-marut pengelolaan sumber daya perikanan dan produksi.

Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan, Abdul Rahman mengungkapkan, dari hasil temuannya dugaan manipulasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan salah satunya terjadi terhadap KM Jaya Makmur I dan Jaya Makmur II bertangkahan di gudang KUD Gabion Belawan. Di dalam gross acte kapal yang dilaporkannya, ukuran kapal tersebut memiliki bobot 6 GT, padahal sesuai kondisi fisik kedua kapal dimaksud memiliki bobot diatas 10 GT. (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/