25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mengaku Salah, Anak Sujud Minta Maaf dalam Persidangan

Sidang Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Digelar di PN Siantar

SIMALUNGUN – Suasana di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (12/9) mendadak haru disertai air mata.

Sebab terdakwa Aliando Purba (33) warga Jalan Sarang Panei Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean yang mengancam membunuh ibunya Nurmilah br Saragih mendadak bersujud meminta maaf di ruang persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilin Sinaga membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Ramses Pasaribu dan Adria Dwi Afanti.

Selanjutnya Jaksa menghadirkan saksi korban yakni Nurmilah br Saragih bersama kedua anaknya Riduan Purba dan Wilma Purba. Setelah itu hakim pun menanyakan identitas para saksi dan terakhir diketahui bahwa ketiganya masih memiliki hubungan keluarga dan hubungan darah.

Nurmilah mengaku memenjarakan anaknya lantaran mengancam membunuh mereka. “Saya memenjarakannya karena sudah tidak tahan dengan tingkahnya. Saya berharap setelah ditahan ini dia (terdakwa) mau berubah. Kami semua masih menyangani Aliando dan berharap dia diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar wanita berjilbab tersebut.

Mendengar itu hakim Ramses Pasaribu menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa itu adalah kegagalannya sebagai seorang ibu. “Inilah kegagalan mu. Kau tidak dapat mendidik dan merawat anak mu” sebutnya.

Setelah itu hakim pun meminta agar terdakwa minta maaf kepada ibu dan kedua adiknya tersebut. Selanjutnya terdakwa pun berjalan mendekati ibunya dan mulai bersujud sambil memeluk ibunya. Suasana ruang sidang pun mendadak haru dan mengeluarkan tangis. Terdakwa juga tampak menyalam dan memeluk dua orang adiknya yang ikut diancam olehnya.

Selanjutnya, hakim pun menanyakan apa yang terjadi hingga terdakwa mengancam mereka. Menurut awalnya terdakwa meminta uang Rp6 juta kepada korban. Akan tetapi korban mengaku tidak memiliki uang karena kesehariannya hanya berjualan sarapan pagi.

“Saya sudah bilang sama dia (terdakwa) darimanalah uang sebanyak itu. Tapi anak saya itu mengancam jika uangnya tidak dapat akan dibakarnya rumah kami. Terpaksalah saya meminjam uang sama pamannya Rp1,5 juta untuk diberikan samanya,” sebutnya.

Dia menerangkan, saat uang Rp1,5 juta itu diberikan pada terdakwa. Tapi terdakwa tidak mau menerimanya dan akhirnya ribut hingga menendang rumah mereka. Saat itu terdakwa langsung mengambil besi dan mau dipukulnya mereka.

“Diambilnya besi panjang dan dipukulkannya ke kami. Untung saja kami bertiga langsung menangkap tangkisan pukulan itu hingga tidak kena. Kemudian terdakwa pun mengancam akan membunuh kami semua. Kami pun takut dan keluar dari rumah. Selanjutnya terdakwa langsung memukuli lampu yang ada dirumah,” ungkapnya.

Sambung Nurmilah, mereka sudah tidak sanggup lagi dengan tingkah dan perilaku terdakwa. Dia itu sering marah-marah, bahkan soal makanan tidak enak pun dia marah-marah. Bahkan mereka sengaja mendirikan rumah yang terbuat dari tepas untuk terdakwa. Disana terdakwa tinggal sendirian karena mereka sudah tidak sanggup lagi. (mua/smg)

Sidang Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Digelar di PN Siantar

SIMALUNGUN – Suasana di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (12/9) mendadak haru disertai air mata.

Sebab terdakwa Aliando Purba (33) warga Jalan Sarang Panei Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean yang mengancam membunuh ibunya Nurmilah br Saragih mendadak bersujud meminta maaf di ruang persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilin Sinaga membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Ramses Pasaribu dan Adria Dwi Afanti.

Selanjutnya Jaksa menghadirkan saksi korban yakni Nurmilah br Saragih bersama kedua anaknya Riduan Purba dan Wilma Purba. Setelah itu hakim pun menanyakan identitas para saksi dan terakhir diketahui bahwa ketiganya masih memiliki hubungan keluarga dan hubungan darah.

Nurmilah mengaku memenjarakan anaknya lantaran mengancam membunuh mereka. “Saya memenjarakannya karena sudah tidak tahan dengan tingkahnya. Saya berharap setelah ditahan ini dia (terdakwa) mau berubah. Kami semua masih menyangani Aliando dan berharap dia diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar wanita berjilbab tersebut.

Mendengar itu hakim Ramses Pasaribu menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa itu adalah kegagalannya sebagai seorang ibu. “Inilah kegagalan mu. Kau tidak dapat mendidik dan merawat anak mu” sebutnya.

Setelah itu hakim pun meminta agar terdakwa minta maaf kepada ibu dan kedua adiknya tersebut. Selanjutnya terdakwa pun berjalan mendekati ibunya dan mulai bersujud sambil memeluk ibunya. Suasana ruang sidang pun mendadak haru dan mengeluarkan tangis. Terdakwa juga tampak menyalam dan memeluk dua orang adiknya yang ikut diancam olehnya.

Selanjutnya, hakim pun menanyakan apa yang terjadi hingga terdakwa mengancam mereka. Menurut awalnya terdakwa meminta uang Rp6 juta kepada korban. Akan tetapi korban mengaku tidak memiliki uang karena kesehariannya hanya berjualan sarapan pagi.

“Saya sudah bilang sama dia (terdakwa) darimanalah uang sebanyak itu. Tapi anak saya itu mengancam jika uangnya tidak dapat akan dibakarnya rumah kami. Terpaksalah saya meminjam uang sama pamannya Rp1,5 juta untuk diberikan samanya,” sebutnya.

Dia menerangkan, saat uang Rp1,5 juta itu diberikan pada terdakwa. Tapi terdakwa tidak mau menerimanya dan akhirnya ribut hingga menendang rumah mereka. Saat itu terdakwa langsung mengambil besi dan mau dipukulnya mereka.

“Diambilnya besi panjang dan dipukulkannya ke kami. Untung saja kami bertiga langsung menangkap tangkisan pukulan itu hingga tidak kena. Kemudian terdakwa pun mengancam akan membunuh kami semua. Kami pun takut dan keluar dari rumah. Selanjutnya terdakwa langsung memukuli lampu yang ada dirumah,” ungkapnya.

Sambung Nurmilah, mereka sudah tidak sanggup lagi dengan tingkah dan perilaku terdakwa. Dia itu sering marah-marah, bahkan soal makanan tidak enak pun dia marah-marah. Bahkan mereka sengaja mendirikan rumah yang terbuat dari tepas untuk terdakwa. Disana terdakwa tinggal sendirian karena mereka sudah tidak sanggup lagi. (mua/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/