SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menemukaan dugaan ratusan kegandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih.
Hal itu terungkap saat digelarnya pertemuan antara KPU Deliserdang dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta instansi lainnya.
Komisioner KPU, Devisi Parmas dan SDM, Boby Indra Prayoga, Rabu (12/9), menjelaskan pertemuan yang mereka lakukan ini atas perintah KPU RI, yang mana Bawaslu Pusat menemukan kegandaan pemilih sebanyak 25 juta pemilih untuk seluruh Indonesia.
“Atas perintas itulah digelar pertemuan untuk mendiskusikan temuan itu. Peserta rapat diminta tanggapanya. Kita minta tanggapanlah, contohnya dari Lapas ada pemilih yang ada yang tidak pernah memilih,”sebutnya.
Boby melanjutkan, meski pihaknya sudah memplenokan dan menetapkan DPT Kabupaten Deliserdang 1.227618, namun dengan adanya perintah Bawaslu Pusat tersebut maka akan terjadi perubahan DPT.
Perubahan angka DPT itu akan terjadi apabila telah dilakukan ferivikasi faktual yang dilakukan KPU dalam hal ini PPK.
Katanya, bahwa KPU RI sudah memberi waktu ke KPU Deliserdang selama 10 untuk melakukan ferivikasi secara faktual terhadap pemilih yang diduga ganda itu.
Boby meyebutkan, bahwa kegandaan terjadi karena ada warga yang pindah tanpa melakukan pelaporan ke kantor desa setempat. Kemudian ada seorang pemilih yang terdaftar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Petugas PPK kita perintahkan mendatangi dugaan pilih ganda yang dimaksud untuk dilakukan ferivikasi. Apakah akan tetap memilih di TPS yang satu atau pindah. Dia harus memilih. Tak bisa ganda. Itu satu contohlah masalahnya. Tapi masih contoh kegandaan lainnya,” sebutnya.
Sementara, Bawaslu Kota Binjai menemukan 479 DPT ganda yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, artinya pemilih ganda sebanyak 479 DPT tersebut terdapat nama pemilih yang sama atau dua dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat tanggal lahir hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Sedangkan untuk nomor Kartu Keluarga yang kosong pada DPT formulir A3 KPU Binjai, didapat 726 pemilih yang tidak terdapat nomor KK.
“KPU Binjai menetapkan DPT sebanyak 173.897 yang ditetapkan 21 Agustus 2018 itu soft file yang diterima oleh Bawaslu (data DPT) pada 28 Agustus 2018 kemarin,” ujarnya di Kantor Bawaslu Binjai, Jalan Sisingamangaraja Nomor 243, Lingkungan IV, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Rabu (12/9).
Menurutnya, temuan Bawaslu Kota Binjai tersebut sudah dilaporkannya kepada KPU. Hasil laporan ke Bawaslu Binjai tersebut, kata dia, ternyata KPU pun menemukan DPT ganda.
Versi KPU, kata Ari, ada 568 pemilih ganda. “Sedangkan DPT tidak ada nomor KK ada 726 orang. Sama jumlah dengan temuan Bawaslu,” urai Arie.
Arie menguraikan, dari 479 DPT pemilih ganda ini, paling banyak ditemui di Binjai Utara yakni sebanyak 144 pemilih. Untuk Binjai Timur, terdapat 101 pemilih ganda, Binjai Selatan terdapat 122 pemilih ganda, Binjai Kota ada 4 pemilih ganda dan Binjai Barat sebanyak 126 pemilih ganda.
“Hasil pemeriksaan 479 pemilih ganda ini, terdapat 36 nama pemilih yang sama persis semuanya. Mulai dari NIK, nomor KK, tanggal lahir hingga TPS. Semuanya sama,” bebernya.
Ternyata, sambung Arie, saat KPU Binjai menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pun terdapat 1.000 nama pemilih yang ganda. Karenanya, Arie yang menjadi orang nomor satu di Bawaslu Binjai sudah menyarankan kepada KPU Kota Binjai untuk melakukan perbaikan tersebut secara bersama-sama.
Sementara, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Binjai, Zulfan Effendy menyatakan, temuan pemilih ganda dari Bawaslu tersebut sudah dilakukan perbaikan. Menurutnya, KPU Binjai saat ini juga tengah mencermati data ganda seperti temuan Bawaslu. (btr/ted/azw)