27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Nelayan Bagan Serdang Tuntut Ganti Rugi Rp60 Juta

Berhasil Tangkap Kapal Pukat Harimau

PANTAILABU- Setelah lebih dari sebulan terjadi kucing-kucingan dengan nelayan tradisional akhirnya kapal pukat harimau gandeng, KM Rejeki Adi Jaya GT 06 No 0076 PH/BSU/SI, berhasil ditangkap Jumat (12/10) kemarin siang.
Pukat teri ini, ditangkap puluhan nelayan saat beroperasi di perairan laut Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantailabu.

Nelayan pun langsung mengamankan pukat yang berasal dari Belawan itu, ke muara sungai bersama dengan puluhan kilogram teri hasil tangkapannya.

Bukan itu saja ke 4 anak buah kapal (ABK) yakni Adi (27), M Sihombing (40), Andi (19), Hendra (19) dan tekong Suryanto (45) yang keseluruhan warga Belawan ini juga turut diamankan nelayan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah nelayan pada POSMETRO (grup Sumut Pos), kehadiran pukat harimau tersebut sangat meresahkan nelayan tradisional Desa Bagan Serdang. Karena seluruh ikan besar dan kecil habis dijaring pukat harimau tersebut.

Sebulan lalu, nelayan tradisional Bagan Serdang mencoba mengejar kapal pukat harimau tersebut. Namun saat nelayan hendak mendekat kapal, ABK nya malah mengacungkan parang pada nelayan tradisonal. Warga pun sepakat beramai-ramai untuk menangkapnya. “Sudah 15 tahun lebih kami menderita. Tidak dapat ikan akibat beroperasinya pukat harimau di perairan laut di Desa Bagan Serdang,” sebut nelayan.
Niat warga untuk membakar pukat harimau itu pun langsung diantisipasi aparat Desa Bagan Serdang, dengan menggelar pertemuan bersama nelayan di Balai Desa.

Dihadiri personel keamanan laut (kamla) TNI AL Serka N Manurung, Kopral Kepala S Silaban mewakili Koramil Beringin, Briptu Jektor Hutabarat mewakili Polsek Beringin dan Abun pengelola pukat harimau, nelayang langsung mengultimatum hingga Sabtu (13/10) pagi, agar pihak pengelola pukat harimau mengganti rugi, biaya operasi nelayan selama sebulan saat melakukan pengejaran pada pukat tersebut.

“Selama sebulan, kami melakukan pengejaran. Kami minta ganti rugi biaya sebesar Rp60 juta,” kata salah seorang nelayan yang mewakili puluhan nelayan lainnya.

Mendengar permintaan puluhan nelayan itu, Abun selaku pengelola pukat belum dapat menyetujuinya permintaan nelayan tradisional ia meminta untuk mendiskusikannya pada pemilik pukat yang berjumlah 21 orang.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan karena saya harus memberitahu pada 21 orang pemilik pukat harimau di Belawan. Pastinya saya akan kasih kabar pada aparat desa,” jawab Abun.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pantailabu M Sari mengatakan, jika permohonan nelayan tidak dapat disanggupi oleh pemiliknya, maka permasalahan ini akan disampaikan kepada pihak TNI AL.
Karena sesuai dengan perjanjian beberapa waktu lalu di Percut Seituan yang dihadiri seluruh pengelola kapal nelayan, bahwa kapal pukat harimau tidak diperbolehkan lagi beroperasi demi menjaga kehidupan para nelayan tradisional.(man/btr/smg)

Berhasil Tangkap Kapal Pukat Harimau

PANTAILABU- Setelah lebih dari sebulan terjadi kucing-kucingan dengan nelayan tradisional akhirnya kapal pukat harimau gandeng, KM Rejeki Adi Jaya GT 06 No 0076 PH/BSU/SI, berhasil ditangkap Jumat (12/10) kemarin siang.
Pukat teri ini, ditangkap puluhan nelayan saat beroperasi di perairan laut Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantailabu.

Nelayan pun langsung mengamankan pukat yang berasal dari Belawan itu, ke muara sungai bersama dengan puluhan kilogram teri hasil tangkapannya.

Bukan itu saja ke 4 anak buah kapal (ABK) yakni Adi (27), M Sihombing (40), Andi (19), Hendra (19) dan tekong Suryanto (45) yang keseluruhan warga Belawan ini juga turut diamankan nelayan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah nelayan pada POSMETRO (grup Sumut Pos), kehadiran pukat harimau tersebut sangat meresahkan nelayan tradisional Desa Bagan Serdang. Karena seluruh ikan besar dan kecil habis dijaring pukat harimau tersebut.

Sebulan lalu, nelayan tradisional Bagan Serdang mencoba mengejar kapal pukat harimau tersebut. Namun saat nelayan hendak mendekat kapal, ABK nya malah mengacungkan parang pada nelayan tradisonal. Warga pun sepakat beramai-ramai untuk menangkapnya. “Sudah 15 tahun lebih kami menderita. Tidak dapat ikan akibat beroperasinya pukat harimau di perairan laut di Desa Bagan Serdang,” sebut nelayan.
Niat warga untuk membakar pukat harimau itu pun langsung diantisipasi aparat Desa Bagan Serdang, dengan menggelar pertemuan bersama nelayan di Balai Desa.

Dihadiri personel keamanan laut (kamla) TNI AL Serka N Manurung, Kopral Kepala S Silaban mewakili Koramil Beringin, Briptu Jektor Hutabarat mewakili Polsek Beringin dan Abun pengelola pukat harimau, nelayang langsung mengultimatum hingga Sabtu (13/10) pagi, agar pihak pengelola pukat harimau mengganti rugi, biaya operasi nelayan selama sebulan saat melakukan pengejaran pada pukat tersebut.

“Selama sebulan, kami melakukan pengejaran. Kami minta ganti rugi biaya sebesar Rp60 juta,” kata salah seorang nelayan yang mewakili puluhan nelayan lainnya.

Mendengar permintaan puluhan nelayan itu, Abun selaku pengelola pukat belum dapat menyetujuinya permintaan nelayan tradisional ia meminta untuk mendiskusikannya pada pemilik pukat yang berjumlah 21 orang.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan karena saya harus memberitahu pada 21 orang pemilik pukat harimau di Belawan. Pastinya saya akan kasih kabar pada aparat desa,” jawab Abun.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pantailabu M Sari mengatakan, jika permohonan nelayan tidak dapat disanggupi oleh pemiliknya, maka permasalahan ini akan disampaikan kepada pihak TNI AL.
Karena sesuai dengan perjanjian beberapa waktu lalu di Percut Seituan yang dihadiri seluruh pengelola kapal nelayan, bahwa kapal pukat harimau tidak diperbolehkan lagi beroperasi demi menjaga kehidupan para nelayan tradisional.(man/btr/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/