Site icon SumutPos

LSM KPK Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
ORASI: LSM KPK berorasi menuntut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembukaan jalan baru yang dilakukan Kepala Desa Tanjungmuda Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang berinisial TB, Kamis (12/10).

SUMUTPOS.CO  –  PULUHAN massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK), mendatangi kantor Inspektorat Pemkab Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (12/10) siang.

Massa meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembukaan jalan baru yang dilakukan Kepala Desa Tanjungmuda Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang, berinisial TB.

Kordinator lapangan LSM KPK Hoko Putra Sihaloho SE dalam orasinya menyebut, TB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp200 juta. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pembuatan jalan baru sepanjang 3.600 meter dengan lebar 3 meter di daerah tersebut.

Dikatakannya, sumber dana proyek pembuatan jalan baru itu berasal dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp279.400.000.

“Rincian dana, untuk penggunaan excavator Rp177.300.000 dan untuk dana buldozer sebesar Rp102.100.000,” ujar Hoko.

Namun, jalan baru yang dimaksud, sudah ada lebih kurang sejak 10 tahun yang lalu. Bahkan, jalan baru itu tidak bisa dilalui kendaraan karena penuh lubang.

“Jadi jelas percuma dana pembangunan itu dan terkesan menghambur-hamburkan keuangan negara. Dugaan itu juga sudah dilaporkan ke Direktorat Krimsus Poldasu,” ungkap Hoko.

Setelah orasi, perwakilan LSM dan masyarakat desa diterima Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang Agus Mulyono.

“Pada prinsipnya, kita telah melakukan pemeriksaan dugaan itu berdasarkan surat dari Polres Deliserdang,” kata Agus.

“Nanti akan kita cek lagi semua dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa di Desa tersebut. Prinsipnya, apa pun laporan akan ditindaklanjuti. Sebab, fungsi kami merupakan pengawasan harus sesuai RAB, pelaksanaan di lapangan dan pertanggungjawaban,” pungkas Agus.(mag-2/ala)

 

 

Exit mobile version