BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI, Delia Pratiwi br Sitepu menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Medan, dalam menggelar sosialisasi yang menyasar masyarakat Lingkungan 3, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, baru-baru ini. Dalam sosialisasi di tengah pandemi, putri sulung Bupati Langkat Periode 2009-2019 H Ngogesa Sitepu ini, menerapkan protokol kesehatan berupa 3JA, yakni jaga iman, jaga imun, dan jaga aman pada setiap kegiatannya.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan prosedur menjadi tenaga kerja luar yang aman, dengan tidak melalui calo,” ungkap Delia, yang merupakan Anggota Komisi 9 DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut 3, Kamis (12/11).
Sementara itu, Kepala BP2MI Kota Medan, Syahrum mengatakan, pihaknya terus memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebab menurutnya, upaya ini sebagai bentuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya, demi mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
“Perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial,” jelas Syahrum.
Syahrum menegaskan, pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari tindak pidana perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewang-wenangan, hingga kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lainnya yang melanggar hak asasi manusia. Karena itu, penempatan pekerja migran Indonesia merupakan sebuah upaya BP2MI demi mewujudkan hal dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
“Dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, yang sesuai dengan kepentingan nasional,” katanya.
Dia juga menjelaskan, negara wajib hadir dan membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, dan keluarganya. Ini dilakukan agar dapat mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa.
“Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah pusat maupun daerah, dengan mengikutsertakan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Syahrum. (ted/saz)