25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Tebingtinggi Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Rabu (11/11).

MUSNAHKAN: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht. SOPIAN/SUMUT POS.
MUSNAHKAN: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht. SOPIAN/SUMUT POS.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum Fauzan, dan Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting, beserta Kasubbag Bin Astri.

Dalam kesempatan itu, Mustaqpirin mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht ini, adalah dari kasus narkoba dan cabul pada periode Juli-November 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, beserta alat hisap sabu-sabu, dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital, beserta kain,” ungkap Mustaqpirin.

Menurutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu, dan tidak bisa digunakan lagi. Dari 85 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, 60 kasus merupakan kasus narkotika.

“Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebingtinggi masih tinggi, dan bagi seluruh elemen masyarakat, harus bekerja sama memberantas peredaran narkotika di Tebingtinggi,” harap Mustaqpirin. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Tebingtinggi Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Rabu (11/11).

MUSNAHKAN: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht. SOPIAN/SUMUT POS.
MUSNAHKAN: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht. SOPIAN/SUMUT POS.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum Fauzan, dan Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting, beserta Kasubbag Bin Astri.

Dalam kesempatan itu, Mustaqpirin mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht ini, adalah dari kasus narkoba dan cabul pada periode Juli-November 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, beserta alat hisap sabu-sabu, dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital, beserta kain,” ungkap Mustaqpirin.

Menurutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu, dan tidak bisa digunakan lagi. Dari 85 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, 60 kasus merupakan kasus narkotika.

“Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebingtinggi masih tinggi, dan bagi seluruh elemen masyarakat, harus bekerja sama memberantas peredaran narkotika di Tebingtinggi,” harap Mustaqpirin. (ian/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/