24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan di Langkat, Sopir Empat Kali Serahkan Uang ke Kadis

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD TA 2020 sebesar Rp2,4 miliar, mulai terkuak. Hal itu diungkapkan Dika, selaku sopir pribadi terdakwa Ir Dirwansyah yang dihadirkan sebagai saksi, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/12).

JALANI SIDANG: Mantan Kadis Bina Marga Provsu, Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang beragendakan keterangan saksi, Kamis (9/12).

Terdakwa Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut saksi Dika, sering bertemu dengan terdakwa M Armand Effendy Pohan selaku Kadis Bina Marga Provinsi Sumut. Selain itu, ia juga pernah melihat empat kali penyerahan uang dalam bentuk amplop dan plastik ke terdakwa Effendy Pohan.

“Ada empat kali. Dua kali amplop kuning besar, satu kali plastik asongan dan plastik merah jambu,” ungkap Dika, menjawab pertanyaan tim JPU Kejari Langkat.

Dika membeberkan, ada empat kali penyerahan uang tersebut dilakukan ditempat yang berbeda-beda. Sekali di Kantor Dinas Bina Marga, dua kali di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumut dan sekali di rumah terdakwa Effendy Pohan.

“Pertama dari rumah (Dirwansyah) membawa amplop untuk pak effendy, tahun 2020 jam 11 siang. Kedua, di pendopo rumah dinas Gubsu dua kali sama pak Adi dan pak Dirwansyah. Terus singgah ke rumah makan wong solo dengan terdakwa Syahrir, menyerahkan uang di alfamidi. Saya disuruh ambil di mobil pak Syahrir uang langsung pak,” jelasnya.

Dika menyebut, uang yang diserahkan terdakwa Syahrir bewarna merah dan biru, tanpa ia ketahui nominalnya.

“Setelah itu langsung ke rumah dinas gubsu atas printah Dirwansyah. Syahrir gak ikut langsug pulang. Menuju pendopo ketemu sama Pohan, mobilnya ada tapi pak Adi ada,” sambungnya.

Terakhir, kata Dika, diserahkan dirumah terdakwa Effendy Pohan, di Jalan Sei Beras Kecamatan Medan Baru. Saat itu, saksi bersama terdakwa Dirwansyah membawa satu plastik berisi uang.

“Jumpai Pohan. Bawa uang di plastik jam 11 pagi hari sabtu. Plastii warna pink isinya uang. Saya gak pernah uang segitu, tapi setau saya uang itu banyak,” katanya, dihadapan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Diketahui dalam kasus ini empat terdakwa, yakni Muhammad Armand Effendy Pohan selaku Kadis Bina Marga Provsu, Ir Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, didakwa korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. (man/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD TA 2020 sebesar Rp2,4 miliar, mulai terkuak. Hal itu diungkapkan Dika, selaku sopir pribadi terdakwa Ir Dirwansyah yang dihadirkan sebagai saksi, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/12).

JALANI SIDANG: Mantan Kadis Bina Marga Provsu, Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang beragendakan keterangan saksi, Kamis (9/12).

Terdakwa Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut saksi Dika, sering bertemu dengan terdakwa M Armand Effendy Pohan selaku Kadis Bina Marga Provinsi Sumut. Selain itu, ia juga pernah melihat empat kali penyerahan uang dalam bentuk amplop dan plastik ke terdakwa Effendy Pohan.

“Ada empat kali. Dua kali amplop kuning besar, satu kali plastik asongan dan plastik merah jambu,” ungkap Dika, menjawab pertanyaan tim JPU Kejari Langkat.

Dika membeberkan, ada empat kali penyerahan uang tersebut dilakukan ditempat yang berbeda-beda. Sekali di Kantor Dinas Bina Marga, dua kali di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumut dan sekali di rumah terdakwa Effendy Pohan.

“Pertama dari rumah (Dirwansyah) membawa amplop untuk pak effendy, tahun 2020 jam 11 siang. Kedua, di pendopo rumah dinas Gubsu dua kali sama pak Adi dan pak Dirwansyah. Terus singgah ke rumah makan wong solo dengan terdakwa Syahrir, menyerahkan uang di alfamidi. Saya disuruh ambil di mobil pak Syahrir uang langsung pak,” jelasnya.

Dika menyebut, uang yang diserahkan terdakwa Syahrir bewarna merah dan biru, tanpa ia ketahui nominalnya.

“Setelah itu langsung ke rumah dinas gubsu atas printah Dirwansyah. Syahrir gak ikut langsug pulang. Menuju pendopo ketemu sama Pohan, mobilnya ada tapi pak Adi ada,” sambungnya.

Terakhir, kata Dika, diserahkan dirumah terdakwa Effendy Pohan, di Jalan Sei Beras Kecamatan Medan Baru. Saat itu, saksi bersama terdakwa Dirwansyah membawa satu plastik berisi uang.

“Jumpai Pohan. Bawa uang di plastik jam 11 pagi hari sabtu. Plastii warna pink isinya uang. Saya gak pernah uang segitu, tapi setau saya uang itu banyak,” katanya, dihadapan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Diketahui dalam kasus ini empat terdakwa, yakni Muhammad Armand Effendy Pohan selaku Kadis Bina Marga Provsu, Ir Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, didakwa korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/