25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lahan HGU PTPN2 Dijual Kavlingan

SUMUTPOS.CO – Lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) dijual secara kavling oleh oknum-oknum yang diduga mavia di Desa Sei Rotan dan Bandar Klippa. Harga per kavling dijual berkisar antara Rp20-70 juta, baik secara cash atapun dan dicicil.

Penawaran penjualan kavling lahan HGU PTPN2 itu terpasang di sebuah spanduk besar dipingir jalan di lahan Kebun Bandar Klippa dengan harga penjualan Rp20-70 juta per kavling.

Penjual tanah kavlingan diduga lahan HGU Perkebunan PTPN2 Kebun Bandar Klippa aktif hingga tahun 2028 ini juga rutin dilakukan sejumlah orang dengan membagikan brosur. Penjualan lahan pada masyarakat yang melintas dijalan penghubung Desa Sei Rotan ke Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu Humas Kantor Direksi (Kandir) PTPN 2 di Tanjungmorawa Rahmad Kurniawan, mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan adanya spanduk penjualan kavlingan.

“Hati hati modus penjualan tanah murah dalam bentuk kavlingan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bandar Klippa, persisnya di Jalan Pendidikan Desa Sei Rotan hingga Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,”katanya.

Ditegaskan Rahmad, perihal penjualan lahan HGU PTPN2 di lokasi yang dimaksud sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan nomor STTLP/B/3186/X/SPKT/ Res Tabes Medan dengan terlapor berinisial UM dan SAH.

“Apabila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan di atas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana,” sebut Rahmad.

Pengamatan di lokasi lahan kavlingan yang berada di Desa Sei Rotan dan Bandar Klippa, lahannya sudah dibentuk kavlingan perumahan dengan dilengkapi jalan lingkungan. Disana juga ada disediyakan parit lingkungan untuk mengendali air limbah rumah tangga apa bila kavling dibangun rumah. Lahan itu juga dijaga beberapa orang penjaga. (btr/han)

SUMUTPOS.CO – Lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) dijual secara kavling oleh oknum-oknum yang diduga mavia di Desa Sei Rotan dan Bandar Klippa. Harga per kavling dijual berkisar antara Rp20-70 juta, baik secara cash atapun dan dicicil.

Penawaran penjualan kavling lahan HGU PTPN2 itu terpasang di sebuah spanduk besar dipingir jalan di lahan Kebun Bandar Klippa dengan harga penjualan Rp20-70 juta per kavling.

Penjual tanah kavlingan diduga lahan HGU Perkebunan PTPN2 Kebun Bandar Klippa aktif hingga tahun 2028 ini juga rutin dilakukan sejumlah orang dengan membagikan brosur. Penjualan lahan pada masyarakat yang melintas dijalan penghubung Desa Sei Rotan ke Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu Humas Kantor Direksi (Kandir) PTPN 2 di Tanjungmorawa Rahmad Kurniawan, mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan adanya spanduk penjualan kavlingan.

“Hati hati modus penjualan tanah murah dalam bentuk kavlingan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bandar Klippa, persisnya di Jalan Pendidikan Desa Sei Rotan hingga Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,”katanya.

Ditegaskan Rahmad, perihal penjualan lahan HGU PTPN2 di lokasi yang dimaksud sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan nomor STTLP/B/3186/X/SPKT/ Res Tabes Medan dengan terlapor berinisial UM dan SAH.

“Apabila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan di atas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana,” sebut Rahmad.

Pengamatan di lokasi lahan kavlingan yang berada di Desa Sei Rotan dan Bandar Klippa, lahannya sudah dibentuk kavlingan perumahan dengan dilengkapi jalan lingkungan. Disana juga ada disediyakan parit lingkungan untuk mengendali air limbah rumah tangga apa bila kavling dibangun rumah. Lahan itu juga dijaga beberapa orang penjaga. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/