SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Utara (BBPOM Sumut) menyita formalin yang diduga dipakai untuk makanan mie di Kota Pematangsiantar. Dalam paparan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Jumat (12/12), petugas BBPOM menyebutkan, jumlah formalin yang disita ada sebanyak satu karton.
Dalam satu karton itu, berisi 40 botol dengan kemasan per botol ukuran satu liter.
“Baru-baru ini, kami juga menyita 142 botol formalin di Medan. Dan kemudian kami menyisir di Pematangsiantar. Formalin ini rentan dipakai untuk produk mie,” ungkap Mozaja Sirait, selaku petugas BBPOM.
“Penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyebutkan, bakal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen mie yang menggunakan bahan formalin.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang hadir dalam kesempatan itu, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar pangan yang dikonsumsi aman dan bebas dari bahan berbahaya, seperti formalin. Sebab penggunaan bahan berbahaya pada bahan pangan, merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
Menurutnya, penangkapan jaringan distributor formalin bukan hanya sebuah keberhasilan aparat penegak hukum, tapi juga bentuk dari komitmen kuat untuk memastikan Sumut bebas dari pangan berformalin.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai produsen hingga konsumen, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini. Kita harus terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, agar pangan yang sampai ke meja makan kita adalah pangan yang aman dan berkualitas,” imbau Wesly.
Wesly mengapresiasi upaya BBPOM, dinas kesehatan, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Tanpa kerja sama yang solid, lanjutnya, pencapaian tersebut tentu tidak akan mungkin terwujud.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak menuturkan, temuan formalin di Kota Pematangsiantar itu bermula setelah dilakukan pengembangan saat BBPOM melakukan pembinaan terhadap pengusaha mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
“Sebelumnya, BBPOM sudah pernah sidak ke Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah berformalin. Kita memancing distributor formalin. Ternyata berasal dari Medan, dan sudah ditindaklanjuti BPOM Medan,” kata Urat, seraya mengatakan, pabrik mie basah berformalin ditemukan di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. (pra/saz)

