KETERLAMBATAN penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (PPAS) Pemkab Langkat lebih dua kali terjadi. Seakan ini menjadi kebiasaan. Pada tahun sebelumnya Pemkab Langkat menerima sanksi penalti akibat keteledoran itu. Padahal, penyusunan KUA dan PPAS itu murni tugas birokrat, dengan kemampuan intelejensi cukup.
Persoalan itu, dinilai Koordinator Kelompok Studi Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut Togar Lubis SH MH, tak terlepas akibat lemahnya komando di top organisasi eksekutif yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Langkat, Surya Djahisa. Padahal, dengan latar belakang berbagai posisi dan jabatan yang pernah diemban Surya sepantasnyalah mengantongi pengalaman mengatasi itu. Bukan malah sebaliknya, mengulangi kesalahan serupa sampai akumulasi. (mag-4)