26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Bikin Rusak Jalan di Kecamatan Wampu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Usaha eksplorasi pengerukan galian C diduga ilegal, terus beraktivitas di Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C ini juga merusak jalan sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Saat wartawan ke lokasi Galian C, Kamis (12/1/2023) sore, terlihat ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah untuk diangkut dump truk jenis Fuso dan Colt Diesel. Saat wartawan mengabadikan aktivitas di sana dengan kamera, tiba-tiba seorang pekerja berteriak-teriak melarang mengambil foto sembari melarang masuk ke lokasi. “Hoi, izin sama siapa kalian masuk dan ambil foto?” herdik seorang pekerja yang belakangan diketahui sebagai tukang tulis pengeluaran tanah timbun, sembari mendatangi supir colt diesel.

Saat dikonfirmasi, pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa lokasi Galian C itu milik seseorang berinisial H dan ada oknum aparat. Saat ditanya lebih lanjut, pria itu malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Ustad Ibrahim. Menurutnya, meski usaha galian C tersebut milik Herman, namun setiap ada gejolak di masyarakat, yang menemui warga dan aparat terkait adalah Ustad Ibrahim.

Sementara itu, saat wartawan menanyakan kepada seorang supir colt diesel mengenai harga jual galian C per truknya, supir tersebut langsung diteriaki pria suruhan pemilik Galian C agar segera pergi. Namun begitu, sang sopir sempat menyebutkan kalau mereka wajib menyetor kepada dua pria yang menunggu di sebuah warung sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu dengan dalih uang iuran perbaikan jalan. “Untuk colt diesel setor Rp10 ribu, katanya untuk Iuran perbaikan jalan. Kalau truk Fuso, bisa Rp20 ribu per satu tripnya,” sebut sopir itu sambil menjalankan truknya.

Sementara, Ustad Ibrahim saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait aktivitas usaha galian C dan kerusakan jalan di Kecamatan Wampu mengatakan, tanah yang dikeruk itu murni untuk pembuatan batu bata. “Tidak ada dijual ke proyek jalan tol. Kalau soal kerusakan jalan, kita sudah 3 kali membantu menyiram sirtu,” jelasnya.

Menurutnya, yang menyebabkan kerusakan jalan bukan hanya mereka, tapi juga ada perusahaan lain. “Kenapa abang nggak bertanya kepada PT K? Mereka itu banyak truknya mengangkut sawit. Mereka juga terbukti ikut merusak jalan di Wampu ini dan tak pernah peduli,” ujar Ustad Ibrahim.

Saat ditanya perizinan usaha galian C tersebut, Ustad Ibrahim tidak menjawab. Dia hanya menjelaskan, jika jenis alat angkutan tanah timbun tidak ada jenis truk tronton. “Yang ada hanya dump truk Fuso Engkel dan Colt Diesel. Kalau yang meneriaki Abang tadi itu merupakan ceker atau tukang tulis. Enggak ada uang setoran iuran perbaikan jalan seperti yang abang bilang itu,” jelasnya. (mag-6)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Usaha eksplorasi pengerukan galian C diduga ilegal, terus beraktivitas di Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C ini juga merusak jalan sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Saat wartawan ke lokasi Galian C, Kamis (12/1/2023) sore, terlihat ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah untuk diangkut dump truk jenis Fuso dan Colt Diesel. Saat wartawan mengabadikan aktivitas di sana dengan kamera, tiba-tiba seorang pekerja berteriak-teriak melarang mengambil foto sembari melarang masuk ke lokasi. “Hoi, izin sama siapa kalian masuk dan ambil foto?” herdik seorang pekerja yang belakangan diketahui sebagai tukang tulis pengeluaran tanah timbun, sembari mendatangi supir colt diesel.

Saat dikonfirmasi, pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa lokasi Galian C itu milik seseorang berinisial H dan ada oknum aparat. Saat ditanya lebih lanjut, pria itu malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Ustad Ibrahim. Menurutnya, meski usaha galian C tersebut milik Herman, namun setiap ada gejolak di masyarakat, yang menemui warga dan aparat terkait adalah Ustad Ibrahim.

Sementara itu, saat wartawan menanyakan kepada seorang supir colt diesel mengenai harga jual galian C per truknya, supir tersebut langsung diteriaki pria suruhan pemilik Galian C agar segera pergi. Namun begitu, sang sopir sempat menyebutkan kalau mereka wajib menyetor kepada dua pria yang menunggu di sebuah warung sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu dengan dalih uang iuran perbaikan jalan. “Untuk colt diesel setor Rp10 ribu, katanya untuk Iuran perbaikan jalan. Kalau truk Fuso, bisa Rp20 ribu per satu tripnya,” sebut sopir itu sambil menjalankan truknya.

Sementara, Ustad Ibrahim saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait aktivitas usaha galian C dan kerusakan jalan di Kecamatan Wampu mengatakan, tanah yang dikeruk itu murni untuk pembuatan batu bata. “Tidak ada dijual ke proyek jalan tol. Kalau soal kerusakan jalan, kita sudah 3 kali membantu menyiram sirtu,” jelasnya.

Menurutnya, yang menyebabkan kerusakan jalan bukan hanya mereka, tapi juga ada perusahaan lain. “Kenapa abang nggak bertanya kepada PT K? Mereka itu banyak truknya mengangkut sawit. Mereka juga terbukti ikut merusak jalan di Wampu ini dan tak pernah peduli,” ujar Ustad Ibrahim.

Saat ditanya perizinan usaha galian C tersebut, Ustad Ibrahim tidak menjawab. Dia hanya menjelaskan, jika jenis alat angkutan tanah timbun tidak ada jenis truk tronton. “Yang ada hanya dump truk Fuso Engkel dan Colt Diesel. Kalau yang meneriaki Abang tadi itu merupakan ceker atau tukang tulis. Enggak ada uang setoran iuran perbaikan jalan seperti yang abang bilang itu,” jelasnya. (mag-6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/