26 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Terkait Aktivitas Galian C Ilegal Milik CV Nitra, Sekda DS: Harus Dihentikan

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Deliserdang Darwin Zein menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan usaha Galian C ilegal yang berada di alur Sungai Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe. “Sudah saya perintahkan agar Satpol PP menghentikan kegiatan Galian C dialur sungai antara Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur,”ujar Darwin Zein, ketika di konfirmasi melalui selulernya, Rabu (13/2).

Darwin mengatakan dirinya mendapat perintah dari Bupati Deliserdang Ashari Tambunan agar melakukan penertiban di lokasi yang dimaksud oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede.

Disebutkan Darwin, Pemkab Deliserdang mendapat surat dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede yang isi suratnya adalah agar Bupati Deliserdang melakukan menertibkan usaha penambangan sirtu (Galian C) tanpa izin yang dilakukan CV Nitra.

Diakui Darwin, dirinya tidak mengetahui pasti usaha Galian C milik CV Nitra, apakah memiliki izin atau tidak. Namun karena sudah menyangkut dan mengangu kepentingan orang banyak, aktivitas Galian C milik CV Nitra harus dihentikan.

“Kita tak peduli itu milik siapa. Kalau sudah merusak fasilitas umum dan menggangu orang banyak. Maka harus dihentikan,”tegasnya.

Bahkan Darwin pun berjanji akan menginformasikan kepada media, proses penindakan yang dilakukan Satpol PP. “Nanti apa hasil dari penindakan itu akan saya informasikan. Apakah usaha galian itu ada izin atau berpindah pindah. Masak ada izin galian dekat dengan jembatan,”tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring, Selasa (12/2) di gedung menerima surat BWSS II yang ditujukan ke Bupati Deliserdang dengan tembusan Dirjen SDA Kementerian PUPR di Jakarta, Komisi D DPRD Deliserdang, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Landur.

Disebut Darwin, permintaan Kepala BWSS II kepada Bupati Deliserdang untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (6/2) lalu. Dalam RDP dibahas, bahwa tim DPRD Komisi D telah melaksanakan peninjauan lokasi Galian C tanpa izin di sekitar jembatan di Bagian Hilir Jembatan Desa Kuta Tengah.

Hasil kunjungan lapangan Tim BWSS II pada 7 Februari 2019 lalu, disimpulkan lokasi yang dimaksud adalah Desa Namo Lundur Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Dengan titik kordinat N:03n27’14,15088″ E:98n38’53,5164″ yang mana pondasi jembatan tersebut telah bergeser.

“Adanya Galian C di sekitar jembatan mengakibatkan degradasi dasar sungai dan menggerus abustment serta pilar jembatan, dampak dari hal ini bisa merusak jembatan atau rubuhnya jembatan tersebut,” kata Darwin membacakan isi surat resmi yang ditandatangani dan stempel oleh Kepala BWSS II tersebut.

Menyikapi surat itu, pihak Darwin Sembiring akan menggelar RDP lanjutan dengan Dinas PUPR Deliserdang, dinas terkait, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Lundur serta Kepala Desa Kuta Tengah.(btr/han)

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Deliserdang Darwin Zein menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan usaha Galian C ilegal yang berada di alur Sungai Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe. “Sudah saya perintahkan agar Satpol PP menghentikan kegiatan Galian C dialur sungai antara Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur,”ujar Darwin Zein, ketika di konfirmasi melalui selulernya, Rabu (13/2).

Darwin mengatakan dirinya mendapat perintah dari Bupati Deliserdang Ashari Tambunan agar melakukan penertiban di lokasi yang dimaksud oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede.

Disebutkan Darwin, Pemkab Deliserdang mendapat surat dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede yang isi suratnya adalah agar Bupati Deliserdang melakukan menertibkan usaha penambangan sirtu (Galian C) tanpa izin yang dilakukan CV Nitra.

Diakui Darwin, dirinya tidak mengetahui pasti usaha Galian C milik CV Nitra, apakah memiliki izin atau tidak. Namun karena sudah menyangkut dan mengangu kepentingan orang banyak, aktivitas Galian C milik CV Nitra harus dihentikan.

“Kita tak peduli itu milik siapa. Kalau sudah merusak fasilitas umum dan menggangu orang banyak. Maka harus dihentikan,”tegasnya.

Bahkan Darwin pun berjanji akan menginformasikan kepada media, proses penindakan yang dilakukan Satpol PP. “Nanti apa hasil dari penindakan itu akan saya informasikan. Apakah usaha galian itu ada izin atau berpindah pindah. Masak ada izin galian dekat dengan jembatan,”tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring, Selasa (12/2) di gedung menerima surat BWSS II yang ditujukan ke Bupati Deliserdang dengan tembusan Dirjen SDA Kementerian PUPR di Jakarta, Komisi D DPRD Deliserdang, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Landur.

Disebut Darwin, permintaan Kepala BWSS II kepada Bupati Deliserdang untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (6/2) lalu. Dalam RDP dibahas, bahwa tim DPRD Komisi D telah melaksanakan peninjauan lokasi Galian C tanpa izin di sekitar jembatan di Bagian Hilir Jembatan Desa Kuta Tengah.

Hasil kunjungan lapangan Tim BWSS II pada 7 Februari 2019 lalu, disimpulkan lokasi yang dimaksud adalah Desa Namo Lundur Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Dengan titik kordinat N:03n27’14,15088″ E:98n38’53,5164″ yang mana pondasi jembatan tersebut telah bergeser.

“Adanya Galian C di sekitar jembatan mengakibatkan degradasi dasar sungai dan menggerus abustment serta pilar jembatan, dampak dari hal ini bisa merusak jembatan atau rubuhnya jembatan tersebut,” kata Darwin membacakan isi surat resmi yang ditandatangani dan stempel oleh Kepala BWSS II tersebut.

Menyikapi surat itu, pihak Darwin Sembiring akan menggelar RDP lanjutan dengan Dinas PUPR Deliserdang, dinas terkait, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Lundur serta Kepala Desa Kuta Tengah.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/