24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Wali Kota Siantar Bisa Diperiksa

SIANTAR-Wali kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE sudah bisa diperiksa sebagai status tersangka atas pengaduan Pers dan LSM yang tergabung dalam forum solidaritas pers dan LSM Siantar-Simalungun (FSPLSS). Sebab, pelapor telah memberikan bukti permulaan yang sudah cukup bukti, yakni keterangan saksi dan alat bukti koran.

Hal demikian diungkapkan Sarbudin Panjaitan SH MH dosen STIH YNI Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Selasa (13/3). Ia mengutarakan kalau status tersangka menjadi terdakwa, maka seorang kepala daerah sudah bisa diberhentikan sementara.

“Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang disangkakan kepada wali kota Siantar bukan tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya 9 bulan. Tidak ada kekhususan penanganan kasus pidana terhadap pencopet dan kepala daerah. Semua sama di depan hukum,” ujar Sarbudin.

Lanjut Sarbudin, dengan bukti permulaan tinggal bagaimana pelapor mendesak Polres untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (terlapor, red). “Tapi harus ada izin dari Mendagri dan Presiden, karena yang dilaporkan kepala daerah,” terangnya.   (gir/osi/smg)

SIANTAR-Wali kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE sudah bisa diperiksa sebagai status tersangka atas pengaduan Pers dan LSM yang tergabung dalam forum solidaritas pers dan LSM Siantar-Simalungun (FSPLSS). Sebab, pelapor telah memberikan bukti permulaan yang sudah cukup bukti, yakni keterangan saksi dan alat bukti koran.

Hal demikian diungkapkan Sarbudin Panjaitan SH MH dosen STIH YNI Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Selasa (13/3). Ia mengutarakan kalau status tersangka menjadi terdakwa, maka seorang kepala daerah sudah bisa diberhentikan sementara.

“Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang disangkakan kepada wali kota Siantar bukan tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya 9 bulan. Tidak ada kekhususan penanganan kasus pidana terhadap pencopet dan kepala daerah. Semua sama di depan hukum,” ujar Sarbudin.

Lanjut Sarbudin, dengan bukti permulaan tinggal bagaimana pelapor mendesak Polres untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (terlapor, red). “Tapi harus ada izin dari Mendagri dan Presiden, karena yang dilaporkan kepala daerah,” terangnya.   (gir/osi/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/