32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ruko Tanpa IMB di Eks HGU PTPN II, Koptan KSB: Lahan Kami Diserobot Pengembang

MENGADU: Ketua Kelompok Tani KSB, Anjas dan lainnya mengadu ke Komisi A DPRD Deliserdang sekaligus menunjukkan dokumen lahan eks HGU garapan mereka telah diserobot pengembang, Jumat (13/3). batara/ SUMUT POS
MENGADU: Ketua Kelompok Tani KSB, Anjas dan lainnya mengadu ke Komisi A DPRD Deliserdang sekaligus menunjukkan dokumen lahan eks HGU garapan mereka telah diserobot pengembang, Jumat (13/3). batara/ SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bangunan ruko tanpa IMB di jalan besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanmu, Kecamatan Beringin, kembali mendapat sorotan dari Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu (Koptan KSB).

Di hadapan Komisi A Anggota DPRD Deliserdang, Koptan KSB mengaku, lahan yang dibangun ruko dan tembok oleh pengembang tersebut, merupakan lahan eks HGU PTPN II yang mereka kelola sebelumnya.

Ketua Kelompok Tani Koptan KSB, Anjas bersama pengurus lainnya, Syamsul, Siman dan Rijal membawa sejumlah dokumen, sebagai bukti jika lahan eks HGU PTPN II tersebut, selama ini sudah digarap petani Koptan KSB.

“Kami datang mengadu ke dewan ini minta keadilan. Sekalian kami bawa berkas-berkas kepemilikan lahan yang kami kuasai sekitar 15 hektare selama ini. Kini sudah diserobot dan dibangun tembok oleh oknum tertentu,”beber Anjas.

Diceritakan Syamsul, kronologis penyerobotan lahan mereka itu saat beberapa pengurus Koptan KSB masuk penjara.

Di saat itulah, diduga kelompok tertentu menyerobot lahan mereka dengan membangun tembok yang disebut Syamsul sesuai dokumen historis kepemilikan pelepasan lahan, adalah merupakan milik Koptan KSB. “Kami tidak bisa masuk sekarang setelah bebas dari penjara, karena ada larangan masuk KUHP 551,”katanya, sembari takut masuk penjara lagi.

“Kami takut bermasalah hukum lagi, makanya kami mengadu ke dewan ini sekaligus mau laporkan kenapa bangunan itu bisa berdiri tanpa IMB, dan tanpa pengawasan instansi terkait,”sambung Syamsul.

Menurut Syamsul, dokumen kepemilikan lahan garapan seluas 18 hektare, sesuai isi berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2002 dari BPN RI tanggal 29 Nopember 2002 yang ditandatangani Kepala BPN RI, Lutfi I Nasution, yang permohonan dikabulkan. Dan mengatakan agar HGU nya supaya tidak diperpanjang lagi.

“Awalnya 18 hektare tanah yang kami garap sesuai dengan kakek kami dulunya merupakan karyawan PTPN II. Namun ada pihak tertentu yang menambah luas menjadi 35 hektare saat itu. Tetapi setelah keluar daftar nominatif, saat ini lahan kami sebelum diserobot pengembang seluas 15,9 hektare,” terang Syamsul.

Terkait penyerobotan lahan mereka tersebut, Syamsul menduga ada oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi saat pengurus Koptan KSB masuk penjara. “Kami masuk penjara dulu selama 15 bulan, karena dituduh menimbang sawit PTPN II di lokasi tersebut. Sepertinya kami itu dikonsep sedemikian rupa oleh oknum tertentu. Kami sudah keluar, dan akan melakukan perlawanan. Sudah ada teman kami yang meninggal untuk perjuangan ini,”sambung Samsul.

Mereka juga sangat menyesalkan instansi terkait lebih mendukung pengembang, tanpa peduli lagi dengan perjuangan penggarap selama ini.

“Kenapa ini bisa dibiarkan, diserobot lalu dibangun tembok yang tanpa ada IMB-nya. Juga ada ruko yang saat ini dibangun juga tidak ada IMB nya. Kenapa penegak perda dan hukum serta yang punya lahan eks HGU diam saja,” keluh mereka.

Laporan mereka diterima Staf Komisi A DPRD Deliserdang bernama Muin. Dan akan segera mengundang semua pihak mulai PTPN II, Kepala Desa, Dinas agar dilakukan RDP bersama DPRD Deliserdang.

Diakui mereka, pengembang dibalik lahan eks HGU itu adalah orang pengusaha hebat di Sumut. Dengan memanfaatkan oknum berinisial H Z, sebagai pengelola di lapangam,. sebagai pengelola di lapangan dengan backup disebut-sebut pimpinan penegak hukum di Sumut.

Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menilai, keterangan yang disampaikan Koptan KSB tersebut versi mereka. “Saya tidak bisa komentar. Mereka (Koptan KSB) sudah selesai proses hukum, jadi mana mungkin bisa komentari lagi.

Soal SK 42, Kordinator Humas PTPN II itu menyebutkan, tidak ada dasarnya Koptan KSB mengaku lahan garapan tersebut milik mereka.

“Tak bisa saya komentar. Kalau dihubungkan kasus itu maaf saya tak bisa keterangan. Lahan yang dibangun ruko itu eks HGU. Yang dibangun pagar pengakuan milik Koptan KSB itu juga status eks HGU namun masih proses pelepasan masih pelepasan,” terang Sutan Panjaitan.(btr/han)

MENGADU: Ketua Kelompok Tani KSB, Anjas dan lainnya mengadu ke Komisi A DPRD Deliserdang sekaligus menunjukkan dokumen lahan eks HGU garapan mereka telah diserobot pengembang, Jumat (13/3). batara/ SUMUT POS
MENGADU: Ketua Kelompok Tani KSB, Anjas dan lainnya mengadu ke Komisi A DPRD Deliserdang sekaligus menunjukkan dokumen lahan eks HGU garapan mereka telah diserobot pengembang, Jumat (13/3). batara/ SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bangunan ruko tanpa IMB di jalan besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanmu, Kecamatan Beringin, kembali mendapat sorotan dari Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu (Koptan KSB).

Di hadapan Komisi A Anggota DPRD Deliserdang, Koptan KSB mengaku, lahan yang dibangun ruko dan tembok oleh pengembang tersebut, merupakan lahan eks HGU PTPN II yang mereka kelola sebelumnya.

Ketua Kelompok Tani Koptan KSB, Anjas bersama pengurus lainnya, Syamsul, Siman dan Rijal membawa sejumlah dokumen, sebagai bukti jika lahan eks HGU PTPN II tersebut, selama ini sudah digarap petani Koptan KSB.

“Kami datang mengadu ke dewan ini minta keadilan. Sekalian kami bawa berkas-berkas kepemilikan lahan yang kami kuasai sekitar 15 hektare selama ini. Kini sudah diserobot dan dibangun tembok oleh oknum tertentu,”beber Anjas.

Diceritakan Syamsul, kronologis penyerobotan lahan mereka itu saat beberapa pengurus Koptan KSB masuk penjara.

Di saat itulah, diduga kelompok tertentu menyerobot lahan mereka dengan membangun tembok yang disebut Syamsul sesuai dokumen historis kepemilikan pelepasan lahan, adalah merupakan milik Koptan KSB. “Kami tidak bisa masuk sekarang setelah bebas dari penjara, karena ada larangan masuk KUHP 551,”katanya, sembari takut masuk penjara lagi.

“Kami takut bermasalah hukum lagi, makanya kami mengadu ke dewan ini sekaligus mau laporkan kenapa bangunan itu bisa berdiri tanpa IMB, dan tanpa pengawasan instansi terkait,”sambung Syamsul.

Menurut Syamsul, dokumen kepemilikan lahan garapan seluas 18 hektare, sesuai isi berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2002 dari BPN RI tanggal 29 Nopember 2002 yang ditandatangani Kepala BPN RI, Lutfi I Nasution, yang permohonan dikabulkan. Dan mengatakan agar HGU nya supaya tidak diperpanjang lagi.

“Awalnya 18 hektare tanah yang kami garap sesuai dengan kakek kami dulunya merupakan karyawan PTPN II. Namun ada pihak tertentu yang menambah luas menjadi 35 hektare saat itu. Tetapi setelah keluar daftar nominatif, saat ini lahan kami sebelum diserobot pengembang seluas 15,9 hektare,” terang Syamsul.

Terkait penyerobotan lahan mereka tersebut, Syamsul menduga ada oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi saat pengurus Koptan KSB masuk penjara. “Kami masuk penjara dulu selama 15 bulan, karena dituduh menimbang sawit PTPN II di lokasi tersebut. Sepertinya kami itu dikonsep sedemikian rupa oleh oknum tertentu. Kami sudah keluar, dan akan melakukan perlawanan. Sudah ada teman kami yang meninggal untuk perjuangan ini,”sambung Samsul.

Mereka juga sangat menyesalkan instansi terkait lebih mendukung pengembang, tanpa peduli lagi dengan perjuangan penggarap selama ini.

“Kenapa ini bisa dibiarkan, diserobot lalu dibangun tembok yang tanpa ada IMB-nya. Juga ada ruko yang saat ini dibangun juga tidak ada IMB nya. Kenapa penegak perda dan hukum serta yang punya lahan eks HGU diam saja,” keluh mereka.

Laporan mereka diterima Staf Komisi A DPRD Deliserdang bernama Muin. Dan akan segera mengundang semua pihak mulai PTPN II, Kepala Desa, Dinas agar dilakukan RDP bersama DPRD Deliserdang.

Diakui mereka, pengembang dibalik lahan eks HGU itu adalah orang pengusaha hebat di Sumut. Dengan memanfaatkan oknum berinisial H Z, sebagai pengelola di lapangam,. sebagai pengelola di lapangan dengan backup disebut-sebut pimpinan penegak hukum di Sumut.

Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menilai, keterangan yang disampaikan Koptan KSB tersebut versi mereka. “Saya tidak bisa komentar. Mereka (Koptan KSB) sudah selesai proses hukum, jadi mana mungkin bisa komentari lagi.

Soal SK 42, Kordinator Humas PTPN II itu menyebutkan, tidak ada dasarnya Koptan KSB mengaku lahan garapan tersebut milik mereka.

“Tak bisa saya komentar. Kalau dihubungkan kasus itu maaf saya tak bisa keterangan. Lahan yang dibangun ruko itu eks HGU. Yang dibangun pagar pengakuan milik Koptan KSB itu juga status eks HGU namun masih proses pelepasan masih pelepasan,” terang Sutan Panjaitan.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/