29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemkab DS Diminta Kembalikan ke Ahli Waris

Terkait Sengketa Lahan Kolam Renang di Lubukpakam

LUBUKPAKAM- Posisi Pemkab Deliserdang dalam sengekta lahan seluas 15 hektare di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, dinilai lemah. Pasalnya, Pemkab Deliserdang tak memiliki hak yang sah. Karenanya, jika lahan tersebut benar milik Tengku Affan Sinar, maka pemkab harus mengembalikan lahan tersebut kepada ahli warisnya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Deliserdang Syaiful Tanjung kepada wartawan koran ini, kemarin. Menurutnya, selama ini cukup banyak aset milik Pemkab Deliserdang yang belum jelas kepemilikannya. Bahkan, lahan seluas 15 hektar yang kini sedang dituntut kembali oleh ahli warisnya, merupakan salah satu masalah aset Pemkab Deliserdang yang belum tuntas diatasi.

Dia juga menyebutkan sejumlah aset Pemkab yang hingga kini belum jelas kepemilikannya, di antaranya kantor Camat Tebing Tinggi di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan  Lalang, Kecamatan Rambutan, serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Tebing Tinggi, di Jalan Sutomo (belakang), yang kini masih dikuasai Pemkab Serdang Bedagai.

“Nah, mengambil milik sendiri saja tidak mampu, kok malah mempertahkan yang bukan miliknya. Kalau tidak mempunyai alas hak yang sah, silahkan kembalikan lahan itu kepada ahli warisnya,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemkab Deliserdang Rusdi Ritongga, tetap ngotot kalau lahan tersebut adalah milik pemkab. Menurut Rusdi, lahan itu masuk daftar aset, bahkan di lahan itu kini telah berdiri rumah dinas Sekda Pemkab Deliserdang, Sekolah Tinggi Ilmu Gizi, gedung Dewan Kerajinan Nasonal Deliserdang dan Cadika.

Namun, saat ditanyakan mengenai proses kepemilikan lahan itu, Rusdi tidak dapat menjawab. Namun dia mengatakan, tanah itu telah mengkuasai pemkab sejak 1953. Dibuktikan dengan berdirinya gedung yang dikelola oleh Pemkab Deliserdang.(btr)

Terkait Sengketa Lahan Kolam Renang di Lubukpakam

LUBUKPAKAM- Posisi Pemkab Deliserdang dalam sengekta lahan seluas 15 hektare di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, dinilai lemah. Pasalnya, Pemkab Deliserdang tak memiliki hak yang sah. Karenanya, jika lahan tersebut benar milik Tengku Affan Sinar, maka pemkab harus mengembalikan lahan tersebut kepada ahli warisnya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Deliserdang Syaiful Tanjung kepada wartawan koran ini, kemarin. Menurutnya, selama ini cukup banyak aset milik Pemkab Deliserdang yang belum jelas kepemilikannya. Bahkan, lahan seluas 15 hektar yang kini sedang dituntut kembali oleh ahli warisnya, merupakan salah satu masalah aset Pemkab Deliserdang yang belum tuntas diatasi.

Dia juga menyebutkan sejumlah aset Pemkab yang hingga kini belum jelas kepemilikannya, di antaranya kantor Camat Tebing Tinggi di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan  Lalang, Kecamatan Rambutan, serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Tebing Tinggi, di Jalan Sutomo (belakang), yang kini masih dikuasai Pemkab Serdang Bedagai.

“Nah, mengambil milik sendiri saja tidak mampu, kok malah mempertahkan yang bukan miliknya. Kalau tidak mempunyai alas hak yang sah, silahkan kembalikan lahan itu kepada ahli warisnya,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemkab Deliserdang Rusdi Ritongga, tetap ngotot kalau lahan tersebut adalah milik pemkab. Menurut Rusdi, lahan itu masuk daftar aset, bahkan di lahan itu kini telah berdiri rumah dinas Sekda Pemkab Deliserdang, Sekolah Tinggi Ilmu Gizi, gedung Dewan Kerajinan Nasonal Deliserdang dan Cadika.

Namun, saat ditanyakan mengenai proses kepemilikan lahan itu, Rusdi tidak dapat menjawab. Namun dia mengatakan, tanah itu telah mengkuasai pemkab sejak 1953. Dibuktikan dengan berdirinya gedung yang dikelola oleh Pemkab Deliserdang.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/