30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

ASN WFH Hingga 21 April

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 21 April 2020. Perpanjangan WFH itu sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

“Kita ikut pusat saja, WFH kita perpanjang sampai 21 April mendatang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Syahruddin Lubis menjawab Sumut Pos, Senin (13/4).

Gubsu, Edy Rahmayadi sebelumnya memberlakukan WFH bagi ASN Pemprovsu sejak 26 Maret hingga 9 April 2020. “Kita lihat situasi yang berkembang ke depan. Jika ada perubahan lagi dari Kemenpan RB, kita akan ikuti. Biasa akan ada surat edaran yang baru jika ada perubahan,” katanya.

Edaran tentang WFH ini, imbuh Syahruddin, mesti dipedomani dengan baik oleh seluruh ASN. Termasuk perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Antara lain, memastikan ASN di lingkungan mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai ketentuan disiplin pegawai.

“Agar pelayanan publik sepenuhnya tidak terganggu, kita memberlakukan sistem piket. Diupayakan 10 persen dari total pegawai di tiap dinas masuk setiap hari. Kecuali eselon II dan III yang tetap wajib ke kantor,” katanya.

Tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan sistem WFH. ASN di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, BPBD, dan OPD terkait penanganan Covid-19, tetap bekerja di kantor.

“Itu karena ASN mereka harus mengisi posko gugus tugas kita. Mereka aktif dalam percepatan penanganan Covid-19 sesuai tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Kebijakan pemerintah memperpanjang WFH ASN ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Melalui SE tersebut, diberitahukan pula untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Kepegawaian Negara. (gus/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 21 April 2020. Perpanjangan WFH itu sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

“Kita ikut pusat saja, WFH kita perpanjang sampai 21 April mendatang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Syahruddin Lubis menjawab Sumut Pos, Senin (13/4).

Gubsu, Edy Rahmayadi sebelumnya memberlakukan WFH bagi ASN Pemprovsu sejak 26 Maret hingga 9 April 2020. “Kita lihat situasi yang berkembang ke depan. Jika ada perubahan lagi dari Kemenpan RB, kita akan ikuti. Biasa akan ada surat edaran yang baru jika ada perubahan,” katanya.

Edaran tentang WFH ini, imbuh Syahruddin, mesti dipedomani dengan baik oleh seluruh ASN. Termasuk perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Antara lain, memastikan ASN di lingkungan mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai ketentuan disiplin pegawai.

“Agar pelayanan publik sepenuhnya tidak terganggu, kita memberlakukan sistem piket. Diupayakan 10 persen dari total pegawai di tiap dinas masuk setiap hari. Kecuali eselon II dan III yang tetap wajib ke kantor,” katanya.

Tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan sistem WFH. ASN di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, BPBD, dan OPD terkait penanganan Covid-19, tetap bekerja di kantor.

“Itu karena ASN mereka harus mengisi posko gugus tugas kita. Mereka aktif dalam percepatan penanganan Covid-19 sesuai tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Kebijakan pemerintah memperpanjang WFH ASN ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Melalui SE tersebut, diberitahukan pula untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Kepegawaian Negara. (gus/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/