31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pekan Depan, Hakim Leba Max Dipanggil

MEDAN– Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Polda Sumut akan memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Leba Max Nandoko Rohi, pekan depan Senin (16/5), terkait penggrebekan sabu-sabu di rumah dinasnya, Rabu (11/5) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso mengatakan, pemanggilan Leba Max untuk dimintai keterangan atas penggrebekan sabu-sabu di rumahnya Komplek Perumahan Kehakiman, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Dijelaskan Heru, saat pengrebekan dilakukan, diketahui Leba Max tidak berada di rumah. Meski demikian, keterangannya sangat diperlukan disebabkan lokasi penggrebekan merupakan rumah yang ditempatinya.

Sehingga, segala aktifitas dirumah itu diketahuinya. “Saat dilakukan penangkapan hakim (Leba,Red) tidak ada. Tapi hakim akan segera dipanggil minggu depan,” ungkap Heru kepada wartawan kemarin (13/5).
Menurut Heru, pemanggilan tersebut juga untuk mendalami pengrebekan transaksi sabu-sabu oleh Detasmen A Brigade Mobil (Brimob) Binjai tersebut.

Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil membekuk Syahrul Akhir Hasibuan (26) Warga Jalan Talam Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Petugas juga menyita barang bukti berupa, satu ons sabu-sabu bernilai Rp120 juta. “Kenapa transaksi sabu-sabu dilakukan di rumah itu, kita juga mau tahu sampai sejauh mana keterlibatannya,” jelas mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini.(adl)

MEDAN– Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Polda Sumut akan memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Leba Max Nandoko Rohi, pekan depan Senin (16/5), terkait penggrebekan sabu-sabu di rumah dinasnya, Rabu (11/5) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso mengatakan, pemanggilan Leba Max untuk dimintai keterangan atas penggrebekan sabu-sabu di rumahnya Komplek Perumahan Kehakiman, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Dijelaskan Heru, saat pengrebekan dilakukan, diketahui Leba Max tidak berada di rumah. Meski demikian, keterangannya sangat diperlukan disebabkan lokasi penggrebekan merupakan rumah yang ditempatinya.

Sehingga, segala aktifitas dirumah itu diketahuinya. “Saat dilakukan penangkapan hakim (Leba,Red) tidak ada. Tapi hakim akan segera dipanggil minggu depan,” ungkap Heru kepada wartawan kemarin (13/5).
Menurut Heru, pemanggilan tersebut juga untuk mendalami pengrebekan transaksi sabu-sabu oleh Detasmen A Brigade Mobil (Brimob) Binjai tersebut.

Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil membekuk Syahrul Akhir Hasibuan (26) Warga Jalan Talam Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Petugas juga menyita barang bukti berupa, satu ons sabu-sabu bernilai Rp120 juta. “Kenapa transaksi sabu-sabu dilakukan di rumah itu, kita juga mau tahu sampai sejauh mana keterlibatannya,” jelas mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/