25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengalihan Alokasi Dana Desa, Ketua BPD Berua: Bisa Memicu Konflik di Masyarakat

Ketua BPD Desa Berua, Helpianus Gea.
Ketua BPD Desa Berua, Helpianus Gea.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Pengalihan alokasi Dana Desa (DD) di Dusun III dan IV Desa Berua, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2020, dari bangunan fisik ke pemberdayaan dinilai tidak mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berua, Helpianus Gea kepada Sumut Pos, Senin (11/5).

Helpianus mengungkapkan, ada dua usulan pembangunan fisik alokasi DD tahun anggaran 2020 di desanya, yakni perkerasan jalan di Dusun III dan pengaspalan jalan di Dusun IV.

“Tujuannya untuk membuka keterisoliran di kedua dusun itu. Kalau dialihkan ke pemberdayaan, saya kuatir akan terjadi penolakan, dan bisa menjadi pemicu konflik,” ungkapnya.

Menurutnya, pendapat Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) dan juga kesimpulan pertemuan yang difasilitasi Sekda Nias Utara pada tanggal 8 Mei 2020 lalu di aula kantor Bupati Nias Utara yang menyebutkan, bahwa pengalokasian pembangunan fisik di wilayah Dusun III dan Dusun IV tidak dapat dilakukan dan hanya dapat difokuskan ke pemberdayaan dikarenakan adanya batas wilayah jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat.

“Saya selaku ketua BPD dan juga masyarakat Desa Berua, keberatan dengan keputusan itu. Harusnya bapak Sekda dalam membuat kesimpulan mampu memberi solusi yang dapat mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat desa,” pungkasnya. (adl)

Ketua BPD Desa Berua, Helpianus Gea.
Ketua BPD Desa Berua, Helpianus Gea.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Pengalihan alokasi Dana Desa (DD) di Dusun III dan IV Desa Berua, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2020, dari bangunan fisik ke pemberdayaan dinilai tidak mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berua, Helpianus Gea kepada Sumut Pos, Senin (11/5).

Helpianus mengungkapkan, ada dua usulan pembangunan fisik alokasi DD tahun anggaran 2020 di desanya, yakni perkerasan jalan di Dusun III dan pengaspalan jalan di Dusun IV.

“Tujuannya untuk membuka keterisoliran di kedua dusun itu. Kalau dialihkan ke pemberdayaan, saya kuatir akan terjadi penolakan, dan bisa menjadi pemicu konflik,” ungkapnya.

Menurutnya, pendapat Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) dan juga kesimpulan pertemuan yang difasilitasi Sekda Nias Utara pada tanggal 8 Mei 2020 lalu di aula kantor Bupati Nias Utara yang menyebutkan, bahwa pengalokasian pembangunan fisik di wilayah Dusun III dan Dusun IV tidak dapat dilakukan dan hanya dapat difokuskan ke pemberdayaan dikarenakan adanya batas wilayah jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat.

“Saya selaku ketua BPD dan juga masyarakat Desa Berua, keberatan dengan keputusan itu. Harusnya bapak Sekda dalam membuat kesimpulan mampu memberi solusi yang dapat mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat desa,” pungkasnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/