28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kantor KPU Padangsidimpuan Dibakar

Balon Wali Kota Mengamuk tak Lulus Verifikasi

SIDIMPUAN- Balon Wali Kota Padangsidimpuan (Psp), Ali Anas Siregar yang ingin ikut bertarung di pemilukada melalui jalur perseorangan, membakar ruang kerja Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Psp, Arbanur Rasyid MA dan ruang kerja Ketua Pokja Verifikasi dan Pencalonan, Ahmad Efendi Nasution SSos, Rabu (13/6) sekira pukul 14.00 WIB. Api tidak merembes ke ruangan lain setelah petugas pemadam kebakaran tiba. Sejumlah barang-barang di dua ruang tersebut seperti seperangkat komputer, kursi, telepon, boks dan berkas-berkas hangus terbakar.

Diceritakan ketua KPU Psp, Arbanur Rasyid MA, sebelum terjadinya kebakaran, siang itu pihaknya menyampaikan kepada pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Psp, dr Sorimonang Harahap SpB-Kompol Chairul Mukhlis Harahap SH MH dan pasangan balon Ali Anas Hasibuan-Alpian Sontang Siregar tentang hasil verifikasi adminsitrasi yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Sebelum pembakaran yang dilakukan Ali Anas terjadi, dirinya masih sempat menerima pasangan Ali Anas yaitu Balon Wakil Walikota Psp, Alpian Sontang Siregar di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Psp sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya.

Ketika Arbanur beranjak dari ruang rapat menuju ruang Ketua Pokja Verifikasi dan Pencalonan yang berjarak sekitar 3 meter di lantai 2, dia  mendengar kalau pintu ruang kerjanya terhempas. Awalnya Arbanur menyangka pintu itu terhempas akibat angin.

Tidak beberapa lama kemudian, pintu ruang kerja Ahmad Efendi dibuka Ali Anas dan langsung mereka menyaksikan sendiri, Ali Anas menuangkan minyak bensin yang ada di dalam botol minuman mineral di dalam ruang Ahmad Efendi. Hanya kalimat ‘keluar. ..keluar,’ yang mereka dengar dari mulut Ali Anas. “Keluar…keluar. Hanya itu yang disampaikannya,” cerita Arbanur.

Usai itu, kata Arbanur, dirinya sempat menahan Ali Anas dan kemudian membiarkan Ali Anas turun ke lantai satu Kantor KPU Psp, hingga akhirnya diamankan personil Polres Psp.

Ali Anas mengakuai kalau dia berniat membakar berkasnya itu. Anas kesal karena berkas dukungan yang disampaikannya tidak diberikan tandaterimanya oleh KPUD Psp. Bahkan dirinya sudah meminta kepada KPUD agar berkasnya itu dibawa ke Polres Psp bersama Panwas agar diamankan supaya tidak hilang. “Motivasi saya memang dari awal mau mambakar berkas saya itu depan kantor KPU, tapi waktu saya mencari berkas itu tidak ada lagi di ruang persidangan. Saya panik waktu itu,” katanya kepada wartawan di Mapolres Psp.

Kapolres Psp, AKBP Andi S Taufik Sik Msi menjelaskan bahwa pembakaran itu sudah direncanakan tersangka. Bensin itu dibelinya dari salah satu warung lalu dengan menggunakan botol minuman mineral. Botol itu kemudian disimpannaya di dalam jaketnya.

Tersangka kata Kapolres dikenakan pasal 187 KUHP ayat 1 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan masalah ini masih akan didalami lagi.

“Yang jelas di sana sudah terjadi tindak pidana pembakaran. Apakah sudah direncanakan atau tidak akan kita dalami lagi,” tegas Kapolres. (neo/smg)

Balon Wali Kota Mengamuk tak Lulus Verifikasi

SIDIMPUAN- Balon Wali Kota Padangsidimpuan (Psp), Ali Anas Siregar yang ingin ikut bertarung di pemilukada melalui jalur perseorangan, membakar ruang kerja Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Psp, Arbanur Rasyid MA dan ruang kerja Ketua Pokja Verifikasi dan Pencalonan, Ahmad Efendi Nasution SSos, Rabu (13/6) sekira pukul 14.00 WIB. Api tidak merembes ke ruangan lain setelah petugas pemadam kebakaran tiba. Sejumlah barang-barang di dua ruang tersebut seperti seperangkat komputer, kursi, telepon, boks dan berkas-berkas hangus terbakar.

Diceritakan ketua KPU Psp, Arbanur Rasyid MA, sebelum terjadinya kebakaran, siang itu pihaknya menyampaikan kepada pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Psp, dr Sorimonang Harahap SpB-Kompol Chairul Mukhlis Harahap SH MH dan pasangan balon Ali Anas Hasibuan-Alpian Sontang Siregar tentang hasil verifikasi adminsitrasi yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Sebelum pembakaran yang dilakukan Ali Anas terjadi, dirinya masih sempat menerima pasangan Ali Anas yaitu Balon Wakil Walikota Psp, Alpian Sontang Siregar di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Psp sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya.

Ketika Arbanur beranjak dari ruang rapat menuju ruang Ketua Pokja Verifikasi dan Pencalonan yang berjarak sekitar 3 meter di lantai 2, dia  mendengar kalau pintu ruang kerjanya terhempas. Awalnya Arbanur menyangka pintu itu terhempas akibat angin.

Tidak beberapa lama kemudian, pintu ruang kerja Ahmad Efendi dibuka Ali Anas dan langsung mereka menyaksikan sendiri, Ali Anas menuangkan minyak bensin yang ada di dalam botol minuman mineral di dalam ruang Ahmad Efendi. Hanya kalimat ‘keluar. ..keluar,’ yang mereka dengar dari mulut Ali Anas. “Keluar…keluar. Hanya itu yang disampaikannya,” cerita Arbanur.

Usai itu, kata Arbanur, dirinya sempat menahan Ali Anas dan kemudian membiarkan Ali Anas turun ke lantai satu Kantor KPU Psp, hingga akhirnya diamankan personil Polres Psp.

Ali Anas mengakuai kalau dia berniat membakar berkasnya itu. Anas kesal karena berkas dukungan yang disampaikannya tidak diberikan tandaterimanya oleh KPUD Psp. Bahkan dirinya sudah meminta kepada KPUD agar berkasnya itu dibawa ke Polres Psp bersama Panwas agar diamankan supaya tidak hilang. “Motivasi saya memang dari awal mau mambakar berkas saya itu depan kantor KPU, tapi waktu saya mencari berkas itu tidak ada lagi di ruang persidangan. Saya panik waktu itu,” katanya kepada wartawan di Mapolres Psp.

Kapolres Psp, AKBP Andi S Taufik Sik Msi menjelaskan bahwa pembakaran itu sudah direncanakan tersangka. Bensin itu dibelinya dari salah satu warung lalu dengan menggunakan botol minuman mineral. Botol itu kemudian disimpannaya di dalam jaketnya.

Tersangka kata Kapolres dikenakan pasal 187 KUHP ayat 1 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan masalah ini masih akan didalami lagi.

“Yang jelas di sana sudah terjadi tindak pidana pembakaran. Apakah sudah direncanakan atau tidak akan kita dalami lagi,” tegas Kapolres. (neo/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/