27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pelaku Pembunuh Dituntut Seumur Hidup

LUBUK PAKAM- Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Yusuf Sinulingga, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frengki Pasaribu SH, dihadapan majelis hakim  MY Girsang, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/6) di Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa Yusuf Sinulingga (43) tuntut bersalah oleh JPU, karena terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap, korban Helvan Fauzi Nasution (25) warga Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Jumat (31/1) lalu.

Korban tewas dalam bentrok di Dusun Pondok Baru Kebun PTPN II di Desa Lau Barus Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, didepan persidangan menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, warga Dusun I Desa Dagang Kerawan ini.
Mendengar tuntutan seumur hidup yang dibacakan JPU itu, terdakwa malah menantang jaksa didepan persidangan dengan meminta hukuman tembak. “Tembak saja aku, biar ku teken suratnya,” teriak terdakwa dihadapan majelis hakim MY Girsang SH dalam persidangan yang masih berlangsung.

Mendengarkan teriakan terdakwa, majelis hakim sempat memperingatkan terdakwa agar bersikap sopan dalam persidangan. Pembacaan tuntutan kembali dilanjutkan jaksa. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak manusiawi yang menyebabkan korban tewas dengan beberapa luka tusukan disekujur tubuhnya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (btr)

LUBUK PAKAM- Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Yusuf Sinulingga, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frengki Pasaribu SH, dihadapan majelis hakim  MY Girsang, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/6) di Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa Yusuf Sinulingga (43) tuntut bersalah oleh JPU, karena terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap, korban Helvan Fauzi Nasution (25) warga Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Jumat (31/1) lalu.

Korban tewas dalam bentrok di Dusun Pondok Baru Kebun PTPN II di Desa Lau Barus Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, didepan persidangan menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, warga Dusun I Desa Dagang Kerawan ini.
Mendengar tuntutan seumur hidup yang dibacakan JPU itu, terdakwa malah menantang jaksa didepan persidangan dengan meminta hukuman tembak. “Tembak saja aku, biar ku teken suratnya,” teriak terdakwa dihadapan majelis hakim MY Girsang SH dalam persidangan yang masih berlangsung.

Mendengarkan teriakan terdakwa, majelis hakim sempat memperingatkan terdakwa agar bersikap sopan dalam persidangan. Pembacaan tuntutan kembali dilanjutkan jaksa. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak manusiawi yang menyebabkan korban tewas dengan beberapa luka tusukan disekujur tubuhnya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/