26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Pemkab Deliserdang Diminta Cicil Utang

Uang baru membawa perubahan, kadang menjadi lebih baik tapi kadang bisa lebih buruk. (Thinkstock).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Persoalan hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang terhadap pemborong swakelola pengerjaan jalan senilai Rp175 miliar terus bergulir. Jelang Lebaran, kumpulan pemborong swakelola yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Terdzolimi (FSPST) meminta agar orang nomor satu di Kabupaten Deliserdang itu membayar tunggakannya secara bertahap atau cicilan.

Itu terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan FSPST di Ruang Rapat Komisi C, Senin (13/7) pagi. Namun sayangnya, pihak eksekutif yang diwakilkan Sekda Kabupaten Deliserdang Asrin Naim didampingi sejumlah pejabat lainnya tak dapat memuluskan keinginan dari Forum Pemborong tersebut.

Menurut Sekda Deliserdang, pihaknya yang mengetahui bahwasanya Dinas PU memiliki hutang kepada pemborong, langsung menggelar pertemuan secara internal. Pihaknya juga sepakat akan membayar hutang pengerjaan itu dengan syarat melalui mekanisme yang diatur.

“Sebelum membayar, kami konsultasi dulu dengan Lembaga BPKP,” ujar Asrin. Bahkan, lanjut Asrin, Kepala BPKP Sumut juga terkejut mendengar Pemkab Deliserdang memiliki tunggakan utang kepada pihak rekanan hingga Rp175 miliar tersebut.

“Pemerintah sepakat untuk membayar. Begitu kami sampaikan ini, Kepala BPKP terkejut. Oleh Kepala BPKP, kami diberikan solusi nota kesepahaman bersama. Pada prinsipnya pemerintah siap membayar tapi ikuti mekanisme agar kedua belah pihak terhindar menimbulkan hukum di belakangan hari,” jelas Sekda didampingi Sekretaris Dinas PU Herry Lubis, Kepala Inspektorat Jentralin Purba dan Kepala Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Deliserdang Agus Ginting. (ted/azw)
Pertemuan berlangsung alot. Selain itu, pertemuan yang dimoderatori Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos ini juga tidak menimbulkan titik terang terhadap pihak pemborong yang berharap agar sebelum lebaran dapat menerima pembayaran utang dari Pemkab Deliserdang.

“Kami berharap, bapak-bapak bisa memaklumin, dalam penyusunan APBD sekarang yang tidak ada satu kegiatan yang disiapkan tanpa rinci. Tak bisa macam dulu lagi. Aturan yang mengaturnya,” kata Asrin Naim.

Herry Lubis menambahkan, pihaknya tidak dapat menganggarkan pembayaran cicilan terhadap hutang pengerjaan swakelola tersebut. Begitupun, Dinas PU juga sudah berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deliserdang.(ted/azw)

Uang baru membawa perubahan, kadang menjadi lebih baik tapi kadang bisa lebih buruk. (Thinkstock).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Persoalan hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang terhadap pemborong swakelola pengerjaan jalan senilai Rp175 miliar terus bergulir. Jelang Lebaran, kumpulan pemborong swakelola yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Terdzolimi (FSPST) meminta agar orang nomor satu di Kabupaten Deliserdang itu membayar tunggakannya secara bertahap atau cicilan.

Itu terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan FSPST di Ruang Rapat Komisi C, Senin (13/7) pagi. Namun sayangnya, pihak eksekutif yang diwakilkan Sekda Kabupaten Deliserdang Asrin Naim didampingi sejumlah pejabat lainnya tak dapat memuluskan keinginan dari Forum Pemborong tersebut.

Menurut Sekda Deliserdang, pihaknya yang mengetahui bahwasanya Dinas PU memiliki hutang kepada pemborong, langsung menggelar pertemuan secara internal. Pihaknya juga sepakat akan membayar hutang pengerjaan itu dengan syarat melalui mekanisme yang diatur.

“Sebelum membayar, kami konsultasi dulu dengan Lembaga BPKP,” ujar Asrin. Bahkan, lanjut Asrin, Kepala BPKP Sumut juga terkejut mendengar Pemkab Deliserdang memiliki tunggakan utang kepada pihak rekanan hingga Rp175 miliar tersebut.

“Pemerintah sepakat untuk membayar. Begitu kami sampaikan ini, Kepala BPKP terkejut. Oleh Kepala BPKP, kami diberikan solusi nota kesepahaman bersama. Pada prinsipnya pemerintah siap membayar tapi ikuti mekanisme agar kedua belah pihak terhindar menimbulkan hukum di belakangan hari,” jelas Sekda didampingi Sekretaris Dinas PU Herry Lubis, Kepala Inspektorat Jentralin Purba dan Kepala Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Deliserdang Agus Ginting. (ted/azw)
Pertemuan berlangsung alot. Selain itu, pertemuan yang dimoderatori Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos ini juga tidak menimbulkan titik terang terhadap pihak pemborong yang berharap agar sebelum lebaran dapat menerima pembayaran utang dari Pemkab Deliserdang.

“Kami berharap, bapak-bapak bisa memaklumin, dalam penyusunan APBD sekarang yang tidak ada satu kegiatan yang disiapkan tanpa rinci. Tak bisa macam dulu lagi. Aturan yang mengaturnya,” kata Asrin Naim.

Herry Lubis menambahkan, pihaknya tidak dapat menganggarkan pembayaran cicilan terhadap hutang pengerjaan swakelola tersebut. Begitupun, Dinas PU juga sudah berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deliserdang.(ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru