25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PT Sinar Mas Terbakar: Polisi dan Pemadam Dilarang Masuk

rozi/sumut pos MOBIL PEMADAM: PT Sinar Mas melarang mobil pemadam masuk saat terjadi kebakaran. Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)13-7-KUPING-2-rul-PT Sinar Mas Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)
rozi/sumut pos
MOBIL PEMADAM: PT Sinar Mas melarang mobil pemadam masuk saat terjadi kebakaran.
Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)13-7-KUPING-2-rul-PT Sinar Mas Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Industri produsen minyak goreng PT Sinar Mas Tbk di Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan, Senin (13/7) malam terbakar.

Meski tak ada korban jiwa, namun dalam peristiwa kebakaran itu delapan unit mobil pemadam kebakaran yang tiba di lokasi sempat tertahan satu jam karena dilarang masuk ke dalam pabrik.

Informasi dihimpun Sumut Pos, kebakaran di industri pengolahan minyak kelapa sawit itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, dari dalam lokasi pabrik diduga sempat terdengar suara ledakan, dan tak berapa lama muncul kobaran api.

“Sebelum terbakar, kami warga di sini sempat mendengar suara ledakan. Enggak lama terjadi kebakaran,” ujar, Indra (46) seorang warga bermukim disekitar lokasi pabrik.

Indra, mengungkapkan peristiwa kebakaran yang sempat membuat sejumlah karyawan pabrik berhamburan itu terjadi beberapa menit setelah azan maghrib. Warga setempat yang mengetahui kejadian dimaksud langsung keluar dari rumah mereka masing-masing.

“Kebakarannya terjadi sehabis magrib. Tadi ada pekerjanya bilang penyebabnya karena ada mesin di bagian belakang pabrik meledak,” sebutnya.

Meski kepulan asap hitam disertai nyala api membumbung tinggi ke udara, namun delapan unit mobil pemadam kebakaran dari Pemko Medan yang tiba di lokasi PT Sinar Mas Tbk dilarang masuk oleh pihak manajemen perusahaan. Tak cuma pemadam, aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan juga tidak diperbolehkan masuk.

Pihak pemadam kebakaran maupun polisi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) baru diperbolehkan masuk ke dalam lokasi pabrik sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas keamanan pabrik membuka pintu gerbang utama perusahaan.

Kapala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat yang berada di TKP mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan, dan belum mengetahui secara pasti penyebab dari terbakarnya PT Sinar Mas Tbk.

“Saya juga belum tahu apa penyebabnya, karena begitu kejadian baik polisi maupun pemadam sempat di larang masuk ke dalam lokasi pabrik,” kata, Bambang.

Sementara, pihak berkompeten di lingkungan perusahaan PT Sinar Mas Tbk saat dikonfirmasi terkait peristiwa kebakaran dan dilarangnya petugas masuk ke dalam pabrik belum bersedia memberikan penjelasan.(rul/azw)

rozi/sumut pos MOBIL PEMADAM: PT Sinar Mas melarang mobil pemadam masuk saat terjadi kebakaran. Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)13-7-KUPING-2-rul-PT Sinar Mas Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)
rozi/sumut pos
MOBIL PEMADAM: PT Sinar Mas melarang mobil pemadam masuk saat terjadi kebakaran.
Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)13-7-KUPING-2-rul-PT Sinar Mas Terbakar Pemadam Dilarang Masuk (1)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Industri produsen minyak goreng PT Sinar Mas Tbk di Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan, Senin (13/7) malam terbakar.

Meski tak ada korban jiwa, namun dalam peristiwa kebakaran itu delapan unit mobil pemadam kebakaran yang tiba di lokasi sempat tertahan satu jam karena dilarang masuk ke dalam pabrik.

Informasi dihimpun Sumut Pos, kebakaran di industri pengolahan minyak kelapa sawit itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, dari dalam lokasi pabrik diduga sempat terdengar suara ledakan, dan tak berapa lama muncul kobaran api.

“Sebelum terbakar, kami warga di sini sempat mendengar suara ledakan. Enggak lama terjadi kebakaran,” ujar, Indra (46) seorang warga bermukim disekitar lokasi pabrik.

Indra, mengungkapkan peristiwa kebakaran yang sempat membuat sejumlah karyawan pabrik berhamburan itu terjadi beberapa menit setelah azan maghrib. Warga setempat yang mengetahui kejadian dimaksud langsung keluar dari rumah mereka masing-masing.

“Kebakarannya terjadi sehabis magrib. Tadi ada pekerjanya bilang penyebabnya karena ada mesin di bagian belakang pabrik meledak,” sebutnya.

Meski kepulan asap hitam disertai nyala api membumbung tinggi ke udara, namun delapan unit mobil pemadam kebakaran dari Pemko Medan yang tiba di lokasi PT Sinar Mas Tbk dilarang masuk oleh pihak manajemen perusahaan. Tak cuma pemadam, aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan juga tidak diperbolehkan masuk.

Pihak pemadam kebakaran maupun polisi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) baru diperbolehkan masuk ke dalam lokasi pabrik sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas keamanan pabrik membuka pintu gerbang utama perusahaan.

Kapala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat yang berada di TKP mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan, dan belum mengetahui secara pasti penyebab dari terbakarnya PT Sinar Mas Tbk.

“Saya juga belum tahu apa penyebabnya, karena begitu kejadian baik polisi maupun pemadam sempat di larang masuk ke dalam lokasi pabrik,” kata, Bambang.

Sementara, pihak berkompeten di lingkungan perusahaan PT Sinar Mas Tbk saat dikonfirmasi terkait peristiwa kebakaran dan dilarangnya petugas masuk ke dalam pabrik belum bersedia memberikan penjelasan.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/