TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto, mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota terutama ke Medan, yang sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12-20 Juli mendatang.
Sesuai petunjuk dari pusat menyatakan, mulai hari ini Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 00.00 WIB telah dimulai Operasi Aman Nusa II, adapun dasar pelaksanaan Operasi Aman Nusa II adalah Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Iptu Agus Arianto di ruangan kerjanya, Selasa (13/7).
Diharapkan Iptu Agus, masyarakat Kota Tebingtinggi diminta jangan melakukan perjalanan menuju Kota Medan jika tidak dengan kepentingan yang sangat mendadak, karena apabila tidak bisa menunjukkan surat surat penting yang menunjang perjalanan akan diputar balikan oleh petugas yang melakukan penyekatan.
“Maka kami imbau tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan keluar kota. Mari sama sama kita memerangi Covid-19 agar penyebarannya bisa ditekan dan tidak semangkin meluas,” paparnya.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk selalui mematuhi protokol kesehatan dimana warga harus selalau mematuhi 5M, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan dan menghindari mobilitas warga. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto, mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota terutama ke Medan, yang sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12-20 Juli mendatang.
Sesuai petunjuk dari pusat menyatakan, mulai hari ini Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 00.00 WIB telah dimulai Operasi Aman Nusa II, adapun dasar pelaksanaan Operasi Aman Nusa II adalah Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Iptu Agus Arianto di ruangan kerjanya, Selasa (13/7).
Diharapkan Iptu Agus, masyarakat Kota Tebingtinggi diminta jangan melakukan perjalanan menuju Kota Medan jika tidak dengan kepentingan yang sangat mendadak, karena apabila tidak bisa menunjukkan surat surat penting yang menunjang perjalanan akan diputar balikan oleh petugas yang melakukan penyekatan.
“Maka kami imbau tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan keluar kota. Mari sama sama kita memerangi Covid-19 agar penyebarannya bisa ditekan dan tidak semangkin meluas,” paparnya.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk selalui mematuhi protokol kesehatan dimana warga harus selalau mematuhi 5M, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan dan menghindari mobilitas warga. (ian/han)