Terkait PAW Anggota DPRD Deliserdang Fraksi Demokrat
LUBUKPAKAM- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang, Ir Hj Anita Amri Tambunan, digugat oleh Robinson Sembiring (45), anggota DPRD Deliserdang. Anita yang merupakan istri Bupati Deliserdang Amri Tambunan itu digugat terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014.
Selain Anita, Sekretaris Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim juga digugat oleh Robinson. Gugatan itu dilayangkan Robinson ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terkait surat No 04/Ext/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang usulan PAW anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014.
Dalam surat yang ditandatangani Anita dan Fatmawati itu, DPC Partai Demokrat Deliserdang mengajukan kepada Ketua DPRD Deliserdang untuk melaksanakan PAW periode 2009-2014 terhadap Robinson Sembiring kepada H Soegoendo. Kebijakan itu terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009 di mana Robinson Sembiring dituduh menggelembungkan suara di daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Sunggal, Hamparan Perak, dan Labuhan Deli.
Seharusnya, Robinson Sembiring dalam perolehan suara internal caleg Partai Demokrat adalah rangking 6 (dalam suara asli). Sesudah digelembungkan suara menjadi rangking 3 dengan cara mengurangi suara partai dan menambahkan kepada suaranya (Robinson). Tuduhan itu disampaikan oleh caleg H Soegoendo ke DPC Partai Demokrat Deliserdang.
Diberi Waktu Mediasi 40 Hari
Sidang perdana perdata itu, digelar kemarin (13/8) di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Baik Anita, Fatmawati, dan Soegondo tidak hadir. Mereka diwakili kuasa hukum yang bernama Edi Suparno SH dan F Dondy D Pangaribuan SH.
Sidang yang dipimpin majelis hakim H Akhmad Samyuti SH dengan anggota Sri Wahyuni Batubara SH dan Ahmad Samuar SH, masih menetapkan waktu untuk tahap mediasi. Ketua majelis mengusulkan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) upaya mediasi selama 40 hari.
Namun, kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim agar tahap mediasi selama dua minggu saja. Ketua majelis hakim tetap mengusulkan waktu mediasi selama 40 hari karena hal itu sesuai dengan hukum acara perdata. “Mudah-mudahan selama mediasi kedua belah pihak dapat menempuh upaya damai,” kata Akhmad Samyuti SH sambil menutup persidangan.
Usai persidangan, Robinson Sembiring mengatakan secara ranah hukum sengketa pemilu anggota legislatif itu sudah selesai sesuai dengan UU No 10/2008 tentang pemilu. Tuduhan penggelembungan suara itu disinyalir ada kepentingan politik dan digiring agar masuk ke ranah politik. “Nantilah saat di persidangan akan kita beberkan semuanya,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Deliserdang Alinatar Siregar mengatakan, pengajuan PAW yang dilakukan DPC Parta Demokrat Deliserdang telah melalui mekanisme internal partai Demokrat. Bahkan surat pengajuan PAW terhadap Robinson Sembiring telah dilayangkan DPC Partai Demokrat ke fraksi. “Kami telah mendapat surat pengajuan PAW. Bahkan, pimpinan dewan sudah menerimah tembusannya,” jelas Alinatar yang mengaku sedang menuju ke Asrama Haji untuk mengikuti acara buka puasa yang digelar DPW Partai Demokrat Sumatera Utara.
Ketika dikejar lebih lanjut, Alinatar menjelaskan bahwa setiap kader Partai Demokrat harus loyal serta patuh dengan aturan mekanisme partai. Bahwa pengajuan PAW terhadap Robinson telah melalui kajian serta penelitian oleh DPP Partai Demokrat. Meski begitu, Alinatar menyatakan bahwa perlawanan hukum yang dilakukan Robinson sah-sah saja. “Tetapi saya tidak mengikuti persidangan perdata itu,” terangnya.
KPUD Deliserdang Siap Melawan
Terpisah Anggota KPUD Deliserdang Zakaria Siregar bersama Agusnedi, dikonfirmasi menyatakan bahwa sengketa pengelembungan suara yang dituduhkan kepada Robinson Sembiring telah digugat oleh Soegoeno. Bahkan KPUD Deliserdang saat itu sebagai tergugat, tapi hasil keputusan Pengadilan Tinggi Medan memenangkan KPUD.
“Hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif untuk Dapil 1 digugat oleh saudara Soegoeno. Oleh karena itu Robinson sah dan mutlak menjadi anggota DPRD sesuai hasil rekapitulasi perolehan itu,” tegas Zakaria.
Adanya PAW yang diajukan DPC Demokrat terhadap Robinson Sembiring merupakan kegiatan internal partai. Namun, dasar PAW yang diajukan Partai Demokrat adalah pengelembungan suara bahkan KPUD Deliserdang telah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Medan. Karena itu, KPUD Deliserdang akan melakukan perlawanan. Pasalnya, yang dipakai sebagai dasar melakukan PAW adalah produk hasil Pemilu Legislatif sedangkan penyelengaranya adalah KPUD.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Deliserdang Hj Fatmawati Takrim mengatakan, bahwa keputusan PAW itu berdasarkan keputusan dari DPP Partai Demokrat, sehingga DPC Partai Demokrat hanya menjalankan tugas. “Untuk lebih lanjutnya besok (hari ini, red) kita ketemu ya,” ujarnya yang mengaku sedang melakukan kegiatan buka puasa bersama dengan DPD Partai Demokrat Sumut di Asrama Haji Medan. (btr)