Manajemen PTPN II melakukan pembersihan lahan seluas 674,12 hektare, di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Selasa (13/8). Pembersihan dilakukan dengan menurunkan 28 eskavator dan jonder, dengan pengawalan dari ratusan personel TNI-Polri.
Menurut Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, lahan yang dibersihkan masih berstatus Hak Guna Usaha dengan nomor sertifikat 54 dan 55. Dijelaskannya, masa berlakunya HGU tersebut hingga 2028 mendatang.
Tujuan pembersihan lahan HGU PTPN seluas 628,12 hektare tersebut berada di Kelurahan Tunggurono, Kelurahan Mencirim, dan Kecamatan Binjai Timur. Selain itu, termasuk lahan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Kita targetkan proses pembersihan lahan ini cepat selesai dan aman. Sehingga di akhir 2019 ini, tidak ada lagi lahan HGU PTPN II yang digarap masyarakat tanpa hak,” kata Sutan. Sutan Panjaitan menambahkan, pembersihan lahan HGU PTPN II sudah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
PTPN II juga sudah menyalurkan tali asih atau ganti rugi kerusakan tanaman kepada lebih dari 20 masyarakat penggarap, dengan nominal Rp2 juta per hektare.
“Sejauh ini, luas lahan garapan yang sudah rampung tahap penyelesaian ganti rugi tanamannya berkisar antara 50 hingga 60 hektare. Ini akan terus bertambah secara bertahap, karena proses pemberian tali asih masih berlanjut,” jelasnya.
Dia menambahkan, perusahaan plat merah ini akan menanam kembali dengan tanaman tebu. Langkah itu diambil untuk tercapainya target produksi maksimal gula pasir.
Menurut dia, dari luas lahan yang dibersihkan, sebanyak 628,12 hektare yang digarap masyarakat. Masyarakat yang menggarap, Sutan menyarankan agar meninggalkan lokasi yang digarap.
“Kalau mau terima tali asih diharapkan datang ke Kantor Kebun Rayon C di Tunggurono,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, sebanyak 485 personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan dalam pengamanan operasi ini. Mereka diperbantukan untuk melakukan pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumatera Utara Nomor: SPRINT/1753/VIII/PAM.3.2./2019 pada 12 Agustus 2019. Masa operasi selama satu pekan, terhitung sejak 13 hingga 20 Agustus. (ted/han)