25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Sosialisasi Pilkada Gunungsitoli

SOSIALISASI: Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE saat membuka kegiatan sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, di De’Pakar Resto Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Rabu (12/8).

NIAS sumutpos.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di De’Pakar Resto Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Rabu (12/8). Sosisalisasi dilakukan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang,
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE pada sambutannya saat membuka rapat menyebutkan kegiatan tersebut merupakan amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 45 tahun 2020.
“Sebelumnya sosialisasi ini juga sudah kita laksanakan kepada paslon dari jalur perseorangan, namun sebagaimana kita ketahui bacalon dari jalur perseorangan nihil. Dan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini terhadap bacalon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Firman.
Firman menyebutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 28 Augustus sampai 3 September 2020. Sedangkan pendaftaran pasangan calon tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.
Firman menjelaskan ada dua cara untuk memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli saat ini, atau 20 persen dari jumlah suara sah pada pileg/pilpres tahun 2019 yang lalu.
Artinya dari 25 jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli, minimal harus ada 5 kursi yang dimiliki oleh partai pendukung. Sedangkan jumlah suara sah pada pileg/pilres yang lalu sebanyak 66.769, artinya partai pengusung harus memiliki perolehan suara sah minimal 13.353 suara.
Kepada seluruh peserta sosialisasi Firman berharap dukungan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas, sehingga pelaksaan pilkada di Kota Gunungsitoli dapat berjalan aman dan lancar. (adl/azw)

SOSIALISASI: Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE saat membuka kegiatan sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, di De’Pakar Resto Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Rabu (12/8).

NIAS sumutpos.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di De’Pakar Resto Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Rabu (12/8). Sosisalisasi dilakukan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang,
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE pada sambutannya saat membuka rapat menyebutkan kegiatan tersebut merupakan amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 45 tahun 2020.
“Sebelumnya sosialisasi ini juga sudah kita laksanakan kepada paslon dari jalur perseorangan, namun sebagaimana kita ketahui bacalon dari jalur perseorangan nihil. Dan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini terhadap bacalon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Firman.
Firman menyebutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 28 Augustus sampai 3 September 2020. Sedangkan pendaftaran pasangan calon tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.
Firman menjelaskan ada dua cara untuk memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli saat ini, atau 20 persen dari jumlah suara sah pada pileg/pilpres tahun 2019 yang lalu.
Artinya dari 25 jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli, minimal harus ada 5 kursi yang dimiliki oleh partai pendukung. Sedangkan jumlah suara sah pada pileg/pilres yang lalu sebanyak 66.769, artinya partai pengusung harus memiliki perolehan suara sah minimal 13.353 suara.
Kepada seluruh peserta sosialisasi Firman berharap dukungan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas, sehingga pelaksaan pilkada di Kota Gunungsitoli dapat berjalan aman dan lancar. (adl/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/