25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Batas Daerah Pematangsiantar-Simalungun, Pembahasan Berlanjut

SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, menghadiri Rapat Pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun di Ruang 1 Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (11/8) lalu.

Progres penyelesaian penegasan batas daerah ini, pun terus berlanjut. Susanti berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia mengatakan, dengan adanya ketidaksinkronan batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.

Susanti menjelaskan, saat ini Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, telah melakukan survei ke lapangan. Serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah tersebut.

“Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ungkap Susanti.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan, Pemprov Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar, guna percepatan kesepakatan batas daerah.

Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert, telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.

“Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” jelasnya.

Pemprov Sumut sendiri menyatakan, berkomitmen memfasilitasi dan mendukung. Serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten ­Simalungun. (mag-7/saz)

SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, menghadiri Rapat Pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun di Ruang 1 Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (11/8) lalu.

Progres penyelesaian penegasan batas daerah ini, pun terus berlanjut. Susanti berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia mengatakan, dengan adanya ketidaksinkronan batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.

Susanti menjelaskan, saat ini Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, telah melakukan survei ke lapangan. Serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah tersebut.

“Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ungkap Susanti.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan, Pemprov Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar, guna percepatan kesepakatan batas daerah.

Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert, telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.

“Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” jelasnya.

Pemprov Sumut sendiri menyatakan, berkomitmen memfasilitasi dan mendukung. Serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten ­Simalungun. (mag-7/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/