26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pengacara Darmawan Yusuf Menang Lawan Wali Kota Sibolga

TOBA, SUMUTPOS.CO – Doa Akong/Kakek Kartono (86), dan anaknya Sukino sepertinya terkabuli. Usaha puluhan tahun di atas tanahnya, UD Budi Jaya, yang digugat Pemerinta Kota (Pemko) Sibolga ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kandas dan dimenangi keluarga Kartono/Sukino. Penolakan gugatan tersebut berkat kegigihan dan kerja keras Pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med yang dipercaya menjadi Kuasa Hukum kelurarga Kartono/Sukino.

Perlu diketahui, Pemko Sibolga sebelumnya meluluhlantakkan bangunan milik keluarga Kartono/Sukino lalu menduduki tangkahan Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dengan alasan, menjalankan proyek Pasar Ikan Modern. Kemudian baru mengajukan gugatan ke PN Sibolga. Dan akhirnya, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino yang dipertegas pada Jumat (11/8), dan keluarrlah Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah.

Darmawan Yusuf SH merupakan Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), selaku Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Senin (14/8) mengatakan, dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan penggugat (Pemko Sibolga).

“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagimana mungkin mereka melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru kemudian memasukkan gugatan perdata ke pengadilan dan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,” ucap Darmawan Yusuf yang dikenal rajin memberikan edukasi hukum kepada publik melalui berbagai salurannya di internet (Instagram, Youtube, Tiktok maupun Facebook), itu.

Dia berharap jangn lagi pertontonkan bahwa dengan memiliki kekuasaan di pemerintahan jadi bisa seenaknya mengangkangi aturan hukum yang ada. Ini jelas-jelas seperti seperti di masa penjajahan. “Apa karena dia menjabat Wali Kota Sibolga atau ada kekuatan besar lagi di belakangnya, sehingga bisa seperti sesukanya menginjak-injak hak masyarakat?” tutur Darmawan Yusuf.

Dermawan mengingatkan, maka dari itu, kita sebagai kuasa hukum Kartono/Sukino akan tetap konsisten mempertahankan haknya atas tanah/tangkahan itu. Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan agar masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. “Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Wali Kota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam,” tegasnya.

Sekali lagi, Dermawan mengingatkan, dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkrah, menyatakan tidak menerima gugatan pihak Pemko Sibolga terhadap tanah tangkahan Budi Jaya milik kliennya. “Seharusnya Pemko Sibolga menjadikan kasus ini sebagai pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterima kasih, karena masih punya hati nurani,” pungkas Darmawan Yusuf yang banyak membantu masyarakat ini.

Sekadar diketahui, pascaputusan perdata telah inkrah melalui PN Sibolga, laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya dan penyerobotan tanah di Polda Sumut selanjutnya sedang berjalan dengan terlapor Wali Kota Sibolga. (rel/azw)

TOBA, SUMUTPOS.CO – Doa Akong/Kakek Kartono (86), dan anaknya Sukino sepertinya terkabuli. Usaha puluhan tahun di atas tanahnya, UD Budi Jaya, yang digugat Pemerinta Kota (Pemko) Sibolga ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kandas dan dimenangi keluarga Kartono/Sukino. Penolakan gugatan tersebut berkat kegigihan dan kerja keras Pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med yang dipercaya menjadi Kuasa Hukum kelurarga Kartono/Sukino.

Perlu diketahui, Pemko Sibolga sebelumnya meluluhlantakkan bangunan milik keluarga Kartono/Sukino lalu menduduki tangkahan Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dengan alasan, menjalankan proyek Pasar Ikan Modern. Kemudian baru mengajukan gugatan ke PN Sibolga. Dan akhirnya, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino yang dipertegas pada Jumat (11/8), dan keluarrlah Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah.

Darmawan Yusuf SH merupakan Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), selaku Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Senin (14/8) mengatakan, dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan penggugat (Pemko Sibolga).

“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagimana mungkin mereka melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru kemudian memasukkan gugatan perdata ke pengadilan dan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,” ucap Darmawan Yusuf yang dikenal rajin memberikan edukasi hukum kepada publik melalui berbagai salurannya di internet (Instagram, Youtube, Tiktok maupun Facebook), itu.

Dia berharap jangn lagi pertontonkan bahwa dengan memiliki kekuasaan di pemerintahan jadi bisa seenaknya mengangkangi aturan hukum yang ada. Ini jelas-jelas seperti seperti di masa penjajahan. “Apa karena dia menjabat Wali Kota Sibolga atau ada kekuatan besar lagi di belakangnya, sehingga bisa seperti sesukanya menginjak-injak hak masyarakat?” tutur Darmawan Yusuf.

Dermawan mengingatkan, maka dari itu, kita sebagai kuasa hukum Kartono/Sukino akan tetap konsisten mempertahankan haknya atas tanah/tangkahan itu. Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan agar masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. “Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Wali Kota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam,” tegasnya.

Sekali lagi, Dermawan mengingatkan, dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkrah, menyatakan tidak menerima gugatan pihak Pemko Sibolga terhadap tanah tangkahan Budi Jaya milik kliennya. “Seharusnya Pemko Sibolga menjadikan kasus ini sebagai pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterima kasih, karena masih punya hati nurani,” pungkas Darmawan Yusuf yang banyak membantu masyarakat ini.

Sekadar diketahui, pascaputusan perdata telah inkrah melalui PN Sibolga, laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya dan penyerobotan tanah di Polda Sumut selanjutnya sedang berjalan dengan terlapor Wali Kota Sibolga. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/