26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LKMLAP Gugat Bupati Samosir ke PTUN

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO– Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuhan Ambarita & Perantau (LKMLAP), Monang Sidabutar, menggugat Bupati Samosir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, karena telah membuat dan menandatangani perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 7.011 m² di Desa Pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir, kepada Kementerian Perhubungan tertanggal 12 September 2017 lalu.

Dalam materi gugatan yang didaftarkan tanggal 2 September 2020, Monang melalui  kuasa hukumnya Darman Yosef Sagala, Ester Gracia Roito Aritonang, dan Herman Siallagan, menyebut Bupati Samosir telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

Selain Bupati Samosir, Monang juga menggugat Menteri Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Darat sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Monang menyebut tindakan Tergugat membuat dan menandatangani Perjanjian No. 73 Tahun 2017 – No.: HK.201/2/16/DJPD/2017 tertanggal 12 September 2017 tentang hibah tanah seluas 7.011 m² tersebut, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 “LKMLAP telah mengirimkan Surat Keberatan tertanggal 07 Agustus 2020 guna menempuh upaya administratif terkait tindakan Tergugat. Namun tidak memperoleh tanggapan apapun dari Tergugat. Malah Tergugat melalui Sekretaris Daerah Pemkab Samosir mengirimkan Surat Pemberitahuan tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditujukan kepada masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, yang isinya menyatakan bahwasannya Pemkab Samosir akan segera melaksanakan “penilaian” terhadap bangunan milik masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita,” kata Monang panjang lebar, kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Terakhir dalam surat tertanggal 26 Agustus 2020, masyarakat kembali menerima surat yang isinya akan dilakukan sosialisasi hasil penilaian KJPP terhadap bangunan milik masyarakat.

Karena itulah, Monang sebagai Ketua LKMLAP memohon kepada PTUN Medan agar menyatakan hibah tersebut batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

 “Warga masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita yang tergabung dalam LKMLAP, adalah warga masyarakat yang selama 4 generasi lebih telah bermukim di wilayah tersebut. Bahkan telah bermukim di wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi Negara yang berdaulat,” kata Monang.

Ia menyebut Bupati Samosir telah bertindak semena-mena dengan mengklaim tanah yang telah di tempati masyarakat tersebut sebagai aset Pemkab Samosir, yang kemudian menghibahkannya tanpa sepengetahuan masyarakat kepada Kemenhub.

Akibat perjanjian tersebut, menurut Monang, kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, menjadi terancam dengan adanya upaya “pengusuran” oleh Pemkab Samosir.

 “Pertama, warga kehilangan haknya atas tanah tempat tinggalnya. Kedua, proses pembangunan berlangsung begitu saja di atas tanah milik masyarakat, tanpa terlebih dahulu menggunakan proses-proses yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” cetusnya.

Monang menegaskan, masyarakat yang tergabung dalam LKMLAP, tidak pernah menolak atau berupaya menghalang-halangi proses pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita. Ditegasnnya, proses pembangunan menggunakan dana APBN tersebut masih tetap berlangsung. Masyarakat mendukung proses pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, yang nantinya pasti akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar pelabuhan.

 “Masyarakat hanya menolak dan mengecam tindakan semena-mena Pemkab Samosir,  yang berupaya melakukanpenggusuran dan penilaian terhadap rumah-rumah milik masyarakat yang selama ini telah tinggal dan mencari nafkah dengan berjualan di daerah tersebut,” lanjutnya.

Penggugat mendaftarkan gugatan, karena merasa telah dirampas haknya dan merasa terancam kepentingannya sebagai warga masyarakat yang telah 4 generasi lamanya bermukim di sekitar wilayah sengketa. Menurutnya, hingga saat gugatan a quo diajukan, Penggugat tidak pernah mengetahui secara pasti dasar hak/alas hak yang digunakan oleh Pemkab Samosir mengklaim tanah tersebut sebagai milik Pemkab Samosir.

 “Masyarakat yang bermukim di sekitaran Pelabuhan Ambarita pada awalnya tidak menyangka bahwasannya proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan, yang dahulu disambut antusias pada saat peletakan batu pertama, berujung pada upaya penggusuran masyarakat dengan mengklaim tanah tersebut adalah tanah gementte (partikelir), yang kemudian dikuasai oleh negara.

Untuk itu, Penggugat meminta PTUN Medan agar menyatakan surat hibah tanah yang dibuat oleh Tergugat batal atau tidak sah. Dan menghukum Tergugat untuk melakukan rehabilitasi berupa pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum tindakan Tergugat menandatangani surat bibah tanah seluas 7.011 m² kepada Kemenhub. (rel/mea)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO– Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuhan Ambarita & Perantau (LKMLAP), Monang Sidabutar, menggugat Bupati Samosir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, karena telah membuat dan menandatangani perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 7.011 m² di Desa Pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir, kepada Kementerian Perhubungan tertanggal 12 September 2017 lalu.

Dalam materi gugatan yang didaftarkan tanggal 2 September 2020, Monang melalui  kuasa hukumnya Darman Yosef Sagala, Ester Gracia Roito Aritonang, dan Herman Siallagan, menyebut Bupati Samosir telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

Selain Bupati Samosir, Monang juga menggugat Menteri Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Darat sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Monang menyebut tindakan Tergugat membuat dan menandatangani Perjanjian No. 73 Tahun 2017 – No.: HK.201/2/16/DJPD/2017 tertanggal 12 September 2017 tentang hibah tanah seluas 7.011 m² tersebut, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 “LKMLAP telah mengirimkan Surat Keberatan tertanggal 07 Agustus 2020 guna menempuh upaya administratif terkait tindakan Tergugat. Namun tidak memperoleh tanggapan apapun dari Tergugat. Malah Tergugat melalui Sekretaris Daerah Pemkab Samosir mengirimkan Surat Pemberitahuan tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditujukan kepada masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, yang isinya menyatakan bahwasannya Pemkab Samosir akan segera melaksanakan “penilaian” terhadap bangunan milik masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita,” kata Monang panjang lebar, kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Terakhir dalam surat tertanggal 26 Agustus 2020, masyarakat kembali menerima surat yang isinya akan dilakukan sosialisasi hasil penilaian KJPP terhadap bangunan milik masyarakat.

Karena itulah, Monang sebagai Ketua LKMLAP memohon kepada PTUN Medan agar menyatakan hibah tersebut batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

 “Warga masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita yang tergabung dalam LKMLAP, adalah warga masyarakat yang selama 4 generasi lebih telah bermukim di wilayah tersebut. Bahkan telah bermukim di wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi Negara yang berdaulat,” kata Monang.

Ia menyebut Bupati Samosir telah bertindak semena-mena dengan mengklaim tanah yang telah di tempati masyarakat tersebut sebagai aset Pemkab Samosir, yang kemudian menghibahkannya tanpa sepengetahuan masyarakat kepada Kemenhub.

Akibat perjanjian tersebut, menurut Monang, kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, menjadi terancam dengan adanya upaya “pengusuran” oleh Pemkab Samosir.

 “Pertama, warga kehilangan haknya atas tanah tempat tinggalnya. Kedua, proses pembangunan berlangsung begitu saja di atas tanah milik masyarakat, tanpa terlebih dahulu menggunakan proses-proses yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” cetusnya.

Monang menegaskan, masyarakat yang tergabung dalam LKMLAP, tidak pernah menolak atau berupaya menghalang-halangi proses pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita. Ditegasnnya, proses pembangunan menggunakan dana APBN tersebut masih tetap berlangsung. Masyarakat mendukung proses pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, yang nantinya pasti akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar pelabuhan.

 “Masyarakat hanya menolak dan mengecam tindakan semena-mena Pemkab Samosir,  yang berupaya melakukanpenggusuran dan penilaian terhadap rumah-rumah milik masyarakat yang selama ini telah tinggal dan mencari nafkah dengan berjualan di daerah tersebut,” lanjutnya.

Penggugat mendaftarkan gugatan, karena merasa telah dirampas haknya dan merasa terancam kepentingannya sebagai warga masyarakat yang telah 4 generasi lamanya bermukim di sekitar wilayah sengketa. Menurutnya, hingga saat gugatan a quo diajukan, Penggugat tidak pernah mengetahui secara pasti dasar hak/alas hak yang digunakan oleh Pemkab Samosir mengklaim tanah tersebut sebagai milik Pemkab Samosir.

 “Masyarakat yang bermukim di sekitaran Pelabuhan Ambarita pada awalnya tidak menyangka bahwasannya proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan, yang dahulu disambut antusias pada saat peletakan batu pertama, berujung pada upaya penggusuran masyarakat dengan mengklaim tanah tersebut adalah tanah gementte (partikelir), yang kemudian dikuasai oleh negara.

Untuk itu, Penggugat meminta PTUN Medan agar menyatakan surat hibah tanah yang dibuat oleh Tergugat batal atau tidak sah. Dan menghukum Tergugat untuk melakukan rehabilitasi berupa pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum tindakan Tergugat menandatangani surat bibah tanah seluas 7.011 m² kepada Kemenhub. (rel/mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/