LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat memusnahkan 80 kg ganja dengan cara dibakar di halaman Januraga Polres Langkat, Stabat, Jumat (11/9). Pemusnahan ganja tersebut dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Edy Suranta Sinulingga yang dihadiri Wakil Bupati Langkat, H.Syah Afandin dan unsur Forkompimda.
Kapolres Langkat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman mengatakan, daun ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dan 49 kg ditemukan di perkebunan Dusun V Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Agustus lalu.
Dan 30 Kg daun ganja siap edar disita dari tangan tersangka berinisial JA (35). JA diamankan saat menumpangi bus dari Aceh menuju Medan, saat melintas di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Juli 2020.
“Sementara untuk narkoba, jenis Sabu yang berhasil disita berjumlah 1190,74 gram , dan ekstaksi 5 butir,”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Langkat mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi narkoba, yakni dengan melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat ada peredaran narkoba.”Apabila ada oknum aparat dalam keterlibatan narkoba juga segera laporkan.”pinta Kapolres Langkat.
Sementara Wabup Langkat mengapresiasi kinerja Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di negeri bertuah. (yas/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat memusnahkan 80 kg ganja dengan cara dibakar di halaman Januraga Polres Langkat, Stabat, Jumat (11/9). Pemusnahan ganja tersebut dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Edy Suranta Sinulingga yang dihadiri Wakil Bupati Langkat, H.Syah Afandin dan unsur Forkompimda.
Kapolres Langkat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman mengatakan, daun ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dan 49 kg ditemukan di perkebunan Dusun V Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Agustus lalu.
Dan 30 Kg daun ganja siap edar disita dari tangan tersangka berinisial JA (35). JA diamankan saat menumpangi bus dari Aceh menuju Medan, saat melintas di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Juli 2020.
“Sementara untuk narkoba, jenis Sabu yang berhasil disita berjumlah 1190,74 gram , dan ekstaksi 5 butir,”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Langkat mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi narkoba, yakni dengan melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat ada peredaran narkoba.”Apabila ada oknum aparat dalam keterlibatan narkoba juga segera laporkan.”pinta Kapolres Langkat.
Sementara Wabup Langkat mengapresiasi kinerja Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di negeri bertuah. (yas/han)